METROPOLITAN

Sepuluh Kelurahan di Jakarta Utara Konsolidasi Cegah Peredaran Narkoba

Jakarta, penapersatuan.com – Sepuluh kelurahan di Jakarta Utara memperkuat satu sama lain (konsolidasi) dalam mencegah peredaran narkoba. Dengan memperkuat komitmen Kota Tanggap Narkoba (Kotan) diyakini dapat mewujudkan Bersih Narkoba (Bersinar).

Sepuluh kelurahan tersebut yaitu, Kelurahan Ancol, Kelurahan Pademangan Barat, Kelurahan Warakas, Kelurahan Sungai Bambu, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelurahan Penjaringan, Kelurahan Pluit, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Pegangsaan Dua, dan Kelurahan Rawa Badak Selatan.

Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit menegaskan permasalahan narkoba bukan semata-mata tugas dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara, melainkan menjadi konsensus bersama, antara pemerintah, media, tokoh masyarakat dan tokoh agama, hingga akademisi. Konsensus ini dikuatkan dengan komitmen yang tinggi sehingga mencapai Kotan yang mewujudkan kelurahan Bersinar.

“Dari data yang kami dapat dari BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kelas 1 Jakarta Timur dan Utara, 68 persen narapidana Jakarta Utara disebabkan dari tindak pidana narkoba. Ini menjadi konsensus dan perhatian kita semua,” tegas Abdul Khalit usai menyampaikan materi dalam kegiatan Konsolidasi Kota Tanggap Narkoba pada Sektor Kelembagaan di Hotel Whiz Prime, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (24/10).

Dia mengungkapkan, sepuluh kelurahan dipilih sebagai projek percontohan (pilot projek) komitmen terhadap pencegahan peredaran narkoba di Jakarta Utara. Mereka diminta untuk membangun sinergitas di lingkungannya masing-masing terhadap pencegahan peredaran narkoba tersebut.

“Jadi mereka bukan hanya sosialisasi, tapi juga komitmen membangun sinergitas di lingkungannya masing-masing mencegah remaja-remaja kita terpapar narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Jakarta Utara, Indira Maharani mengapresiasi jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, kecamatan, dan kelurahan yang telah berupaya tegas dalam konsolidasi dan komitmen Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

BNNK Jakarta Utara sangat terbuka menerima segala bentuk laporan masyarakat terhadap peredaran narkoba, baik itu pelaku maupun penyalahguna narkoba yang berniat untuk rehabilitasi.

“Terkait konsolidasi kelembagaan ini maka kami sangat mengapresiasi karena memang penanganan narkoba harus bersama-sama. Yang selama ini telah dilakukan sudah sangat baik karena dapat menggerakkan masyarakat terhadap permasalahan narkoba seperti membawa penyalahguna narkoba untuk direhabilitasi,” tutupnya.

(Rohena/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *