Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD Provinsi DKI Jakarta: Dedikasi untuk Keadilan dan Perlindungan Hukum
Penapersatuan.com – Di tengah dinamika kehidupan perkotaan yang kompleks, kebutuhan akan layanan hukum yang andal dan terjangkau menjadi semakin penting. Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD Provinsi DKI Jakarta hadir sebagai lembaga yang berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang komprehensif bagi masyarakat Jakarta.
Ketua BAI DPD DKI Jakarta, Nurdin Aliandi
Di bawah kepemimpinan Bapak Nurdin Aliandi, BAI DPD DKI Jakarta terus berupaya mengedepankan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga DKI Jakarta. Dengan pengalaman yang luas dan dedikasi yang tinggi, Bapak Nurdin memastikan setiap individu mendapatkan layanan hukum terbaik.
Layanan Hukum yang Ditawarkan:
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Keluarga
- Hukum Waris
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Dan sebagainya
Setiap bidang hukum ini ditangani oleh profesional yang berpengalaman, siap memberikan konsultasi dan bantuan hukum sesuai kebutuhan Anda.
Prestasi BAI Subang dan BAI DPD DKI Jakarta: Pemulangan TKW Ilegal
Badan Advokasi Indonesia (BAI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Subang bersama BAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta berhasil memulangkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Pagaden, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Inna Robbyani (39) yang sakit di Riyadh, Arab Saudi.
Selain melakukan advokasi atau mengurus proses pemulangan Inna dari Negara Arab Saudi ke tanah air, Pengurus BAI Subang dan DKI Jakarta dengan menjalankan program sosialnya melakukan penjemputan ke Bandara Soekarno Hatta, serta menghantarkan Inna pulang hingga tiba di kediamannya dengan selamat, pada Selasa, 20 September 2022.
Kantor BAI DPD DKI Jakarta:
Jl. Pengantin Ali I No.160, RT.2/RW.6,
Ciracas, Kec. Ciracas,
Kota Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13740
Kontak:
Website: http://www.baiprovinsidki.com
Telepon: +6281211638309
Email: bai.dpddki@gmail.com
(Rhn/Rls)