HUKUMKRIMINALITAS

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Utara

Penapersatuan.com – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian, SIK, MH didampingi Wakasat Reskrim Resto Jakarta Utara AKP Lukman, S.H., M.H, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan narkotika dengan pemberatan diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara bertempat di Lantai II pada hari Jumat 26 Juli 2024 pada pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan:

  1. LP/B/524/V/SPKT/TG PRIOK/Polres Metro Jakut/PMJ Tanggal 30 Mei 2024, tempat kejadian belakang SMAN 18 Jakarta, Jl. Warakas IV Gg.19 No.27 RT 12/14 kelurahan Warakas kecamatan TG Priok.
  2. LP/B/582/SPK/TG PRIOK/Polres Metro Jakut/PMJ, Tanggal 08 Juni 2024.TKP kos- kosan Jl.Warakas III Gg. 07 No.30 RT 12/04 kelurahan Warakas kecamatan TG Priok Jakarta Utara.

3.LP/B/641/SPKT/TG PRIOK/Polres Metro Jakut/PMJ, Tanggal 24 Juni 2024. TKP: Jl.Warakas IV Gg.9 No.61 RT 12/06 kelurahan Warakas kecamatan TG Priok Jakut.

4.LP/B/1111/VII/2024/SPKT/RESJU/PMJ, Tanggal 22 Juli 2024.(Dasar Penangkapan Penahanan), TKP kehilangan Ranmor Jl. Swasembada Barat XXIV No.42 RT 10/11 kelurahan Kebon Bawang kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara

AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, TKP pelaku tertangkap tangan di Jl.Sunter Karya Pasar Kompleks DKI Pas belakang Sunter Mall Kota Jakarta Utara depan SMA 80.Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 pada pukul 18.37 WIB.

Korban Alfian Prakasi Putra, Makasar 13 Agustus 2002 laki-laki, Islam, Pelajar/Mahasiswa, Rusun Koja Bawal 1 Lantai IV RT 05/09 Koja Jakarta Utara,” bebernya.

Pelaku Faisal Parsaoran Ramadan bin Toga Jakarta 30 November 1996, Islam, Tidak Kerja, Jl.Bahari Gg.2 A11 No.215 RT 004/006 kelurahan Tanjung Priok kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Barang bukti yang telah kami amankan 1 Unit sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2014 warna biru No.Pol.B 3815 TZB, STNK dan BPKB, dan 1 buah kunci sepeda motor, rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan aksinya, 1 set kunci leter T dengan mata lancip untuk melakukan aksinya, 1 (satu) buah sajam jenis pisau lipat yang digunakan pelaku pada saat kejadian untuk melawan korban, serta 1 (satu) buah dompet milik pelaku” urainya.

Ia juga menegaskan saat penangkapan pada hari Senin malam Tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah mendapat laporan terkait sering terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Tanjung Priok dalam kurun waktu 2 bulan terakhir sering terjadi curanmor Tim Opsnal Resmob bersama salah satu korban pencurian motor A.n Alfiansyah yang mengenali pelaku melakukan observasi bareng disekitaran Sunter Agung dan tak lama korban melihat pelaku sedang duduk diatas motor seperti sedang mencari calon motor yang akan diambilnya, kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, lalu ditemukan pada tas pelaku satu set alat untuk menjebol sepeda motor (kunci leter T) dan satu buah sajam jenis pisau lipat warna hijau yang mana pengakuan pelaku pisau tersebut untuk menakut – nakuti korban bahkan sempat digunakan pelaku untuk melukai korban,” jelasnya.

Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku juga merupakan seorang residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara.

Kemudian saat dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal ke TKP yang lainnya pelaku A.n Faisal Parsaoran Ramadan mencoba melawan petugas dan melarikan diri, selanjutnya Tim Opsnal melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.Selanjutnya pelaku di amankan ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *