HUKUM

Kantor Hukum Langka Law Firm dan Rekan Mengirimkan Somasi untuk Kedua Kalinya kepada RS PON

Jakarta, penapersatuan.com – Kantor Hukum Langka Law Firm Dan Rekan yang Beralamat jl Tipar Cakung Raya Jakarta Timur, melayangkan Somasi ke 2 terhadap Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON). Atas dasar perkara klien yang bernama Ali Surjadi selaku korban dengan Nomor Perkara 300/PID.B/2022/PN.Jaktim.

Berdasarkan hasil putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 93/PID/2023/PT DKI tanggal 08 Juni 2023, dimana dalam putusan tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama, dengan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun kepada saudara Junaidi Hasan, (terdakwa II) dan menyatakan tuntutan penuntut umum terhadap M. Alwi (terdakwa I) tidak diterima dengan alasan sakit.

Hasidah S Lipung SS,SH,MH, menjelaskan kepada Media, Kamis 28/3/2024 di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) Jakarta Timur bahwa kedatangannya adalah memberikan Somasi ke 2 Kepada Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) karna somasi ke-1 Tertanggal 7 Maret 2024 Sampai sekarang belum ada Tanggapan dari pihak Rumah Sakit Otak Nasional (PON).

Sebab itu, Hasidah S Lipung Ss,SH,MH, mengambil langkah untuk mengirimkan atau melayangkan Somasi ke 2 dengan harapan agar ada tanggapan dari pihak Rumah Sakit (PON) karna proses terdakwa saat ini menjadi Stag (tidak berjalan proses hukumannya).

“Somasi ke 2 Sudah diserahkan ke pihak Rumah Sakit (PON) jawaban dari rumah sakit bahwa sementara belum ada jawaban dan juga saya menyampaikan bahwa somasi ke 1 kami tembuskan ke pihak Kejaksaan Jakarta Timur dan juga Pengadilan Jakarta Timur,” terangnya.

Selanjutnya, Hasidah S Lipung SS,SH,MH. akan menunggu jawaban dari pihak Rumah Sakit Otak Nasional (PON) apa jawaban dari Somasi ke 1 dan Somasi ke 2. “Dan ini adalah upaya kita untuk kita menuju jalur hukum supaya ada kepastian terkait proses hukum terdakwa (M. Alwi).”

Dalam hal ini dimana dalam proses hukumnya karna dengan adanya keterangan sakit yang diterbitkan oleh Rumah Sakit (PON) yang menjadi dasar sehingga proses hukum dari pada terdakwa ini terhenti atau tidak berjalan.

harapan kami jagan sampai dasar atau keterangan sakit Di Duga yang dikeluarkan dari rumah sakit menjadi menghambat dari pada proses hukum dan ini akan menjadi celah sehingga ada yurisprudensi baru orang akan bebas dari jerat hukum Ucap Hasidah S Lipung.

Dalam kesempatan itu juga media menemui humas Rumah Sakit PON untuk minta konfirmasi mengenai surat somasi tapi kali ini tidak dapat menemui langsung humas rumah sakit PON tapi dari perwakilan Humas memberikan penjelasan mengenai jawaban surat somasi sedang di proses tutur perwakilan Humas tersebut.

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *