Tidak Sesuai Fakta Kesehatan Terdakwa, Kuasa Hukum Ali Surjadi Siapkan Langkah Lakukan Somasi Kepada Pihak RS PON
Jakarta, penapersatuan.com – Surat Balasan dari pengadilan Negeri Jakarta Timur Kepada Dr Hasidah S Lipung SS,SH,MH selaku Pengacara dari Ali Surjadi (korban) perihal klarifikasi Permohonan Penahanan A.N Terdakwa M. Alwi, menyampaikan bahwa sehubungan dengan surat tanggal 21 Februari 2024 Nomor 021/X1/LLF/2024, bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan suratnya Nomor B 947/M.1.13/EKY.3/02/2024, tanggal 7 Februari 2024 telah meminta permohonan penetapan hari sidang untuk terdakwa M. Alwi.
Bahwa oleh karena permohonan tersebut tidak disertai dengan surat keterangan hasil peneriksaan dokter yang menyatakan bahwa terdakwa M. Alwi diduga dalam keadaan sehat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mengadakan pemeriksaan dokter terlebih dahulu terkait kesehatan terdakwa, untuk jaminan bahwa apabila ditetapkan hari sidang jaksa penuntut umum dapat mengajukan terdakwa dalam keadaan sehat dan persidangan dapat dilangsungkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya penetapan hari sidang A.n M. Alwi.
Dari hasil pantauan media, ke 3 (tiga) Rumah Sakit menyatakan bahwa diduga M. Alwi tidak ada dirumah sakit dan kemungkinan rawat jalan. Salah satunya Rumah Sakit pusat otak nasional (PON), memberikan Keterangan dari salah satu perwakilan mengatakan, bahwa yang bernama M. Alwi diduga pernah dirawat di rumah sakit dan dinyatakan sudah sehat kemungkinan rawat jalan.
Tidak hanya Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, tim media juga mendatangi dan konfirmasi ke rumah sakit Adhyaksa dan RSPAD dan dari hasil konfirmasi ke rumah sakit Adhyaksa dinyatakan tidak ada nama M. Alwi rawat inap ataupun rawat jalan, sementara pihak rumah sakit RSPAD menjelaskan tidak boleh menanyakan pasien, atau apapun kecuali keluarga dari pasien tutur humas RSPAD
Dengan adanya keterangan sakit yang dikeluarkan pihak rumah sakit PON terkait kondisi M. Alwi yg tidak sesuai dengan fakta-fakta kesehatannya, kuasa Hukum Ali Surjadi telah menyiapkan langkah melakukan somasi pihak Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.
(Rohena)