KOLOM

Mewujudkan Jurnalisme dan Komunitas Media  Berkualitas, Berkelanjutan dan Bermartabat

Oleh: Aji Setiawan, ST

Pasar media Nasional kita sampai Februari 2024 banyak sekali perkembangan mutakhir saat ini di tanah air yang tentu saja mengalamj kondisi hampir serupa terkena badai beruntun global dari pandemk, rezeki ekonomi dan situasi global. Dampak terbesar di era persaingan yang makin sangat ketat akan melahirkan para pemenang pasar dengan oplah tinggi, rating khalayak yang luas, mutu dan kualitas yang tinggi, kepercayaan publik yang meningkat, pertukaran moda ekonomi dalam industri media yang saling menguntungkan banyak pihak, kesejahteraan jurnalis/pelaku media yang meningkat serta keberlanjutan dari industri media dalam aras dan keberlamgsungam media di tengah perjalanan ķebangsaan kita yang mengalami transisi demokrasi, peralihan kekuasaan yang dianggap paling demokratis pada dasawarsa terakhir, tanpa menyisakan catatan paling genit bahwa pemilu 2024 ada banyak tantangan yang cukup tajam: money politik serta proses pemilu belum ditegakan dengan baik karena banyak sekali cacat pemilu berupa intimidaxi, kevurangan sehingga ribuan TPS diadakan pemilu ulang.

Paska Pemilu 2024 , tren ekonomi yang tumbuh 3.8-6.7 % menjadi impian ideal. Itu semua akan bisa berjalan bila geopolitik dan ekonomi dunia stabil. Padahal realitas di dalam negeri , pertumbuhannya tidak semelesat banyak prediksi 7%. Dalam kurun terakhir,  serupa paska lebaran. Banyak usaha gulung tikar. Kondisi pada 1 minggu terakhir.transaksi perdagangan sepi karena daya beli nyaris tidak ada untuk para buruh dan tentu saja angka pengangguran yg mencapai lebih 30 %.ini logika sederhana nggak ada duit , nggak bisa beli.

Padahal untuk segalanya perlu duit, walau duit bukan segala-galanya, tapi untuk memenuhi segala -gallanya tetap pake duit.

Pemilu sudah usai.Upaya merukunkan Indonesia menjadi penting dan menemukan momentum.Membersamai agenda keumatan sekalipun rutintas dan ceremonial itu menjadi salah satu upaya untuk mempersatukan berbagai elemen bangsa dalam bingkai persatuan di tengah berbagai keberbedaan.Fungsi demokrasi yang baik ini bisa berjalan normal jika check dan bulance dari roda kekuasan berjalan dan berfungsi dengan baik. Eksekutif, Legislatif , Yudikatif, Pers, kelompok penekan (Oposisi) berjalan dengan tugas dan peran yang optimal.
Niscaya demokratisasi serta arah geopolitik mampu fokus menuju pembangunan berkelanjutan, terwujudnya masyarakat berpeadaban dan ujungnya distribusi keadilan menuju kesejahteraan bagi semua.

Kabar baik bagi Industri media saat ini di awal Februari, saat ulang Tahun PWI , Presiden RI telah resmi menandatangani
Perpres Publisher Rights, sebuah peraturan pemerintah yang nantinya melindungi penerbit dan media juga para penulis di dalamnya. Dalam Perpres ini juga di atur soal  bagi hasil dengan Perusahaan Media.

Perpres Publisher Rights tersebut juga ada rincian tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” kata Jokowi, saat Puncak peringatan Hari Pers di Jakarta.

Jokowi menambahkan, wacana adanya Perpres Publisher Rights sudah bergulir sejak HPN tahun lalu. Perpres ini pun menjadi perhatian pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas sekaligus keberlanjutan industri media konvensional Indonesia, di tengah gempuran media sosial.

Jokowi menyebut, ada banyak perbedaan pendapat dan sulit menyatukan titik temu dalam pengesahan Perpres Publisher Rights ini. Oleh karenanya, ia juga mendengarkan berbagai pandangan dari praktisi media konvensional serta platform digital.

“Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut,” kata Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden juga mengingatkan bahwa semangat awal penandatanganan aturan tersebut adalah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif, serta untuk mengedukasi demi kemajuan Indonesia.
Selain itu, lewat Perpres itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
“Kita ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi.

Adapun Perpres Publisher Rights diteken Jokowi tertanggal 20 Februari 2024. Perpres tersebut memiliki nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Ini adalah kabar menggembirakan bagi Industri media Nasional yang dari kurun 3 tahun terakhir hanya sekadar “bajajaran ” (berjejer) menyambung hidup saja.

Persaingan media yang tadinya sudah mencapai 19.000 dengan sekitar 25.000 lebih pelaku usaha yang terlibat di industri media nasional ,  lambat laun mulai terseleksi secara alamiah. Rata-rata di saat badai ekonomi dunia yang tak kurun reda, menambah ruang gerak media juga terdampak. Banyak media besar hilang dan gulung tikar. Yang mencoba mempertahankan idealisme besar senantiasa membuncah adalah awal sebagai mana “khittah pers ” yang sudah jelas termaktub di UU No 40 Tahun 1999 tentang tugas dan fungsi pokok pers.

Kesadaran tidak sekedar sebagai lembaga pengelola informasi (mengolah dan menyimpan bahan berita), sebagai media hiburan, lembaga peñyiaran dan pendidikan namun juga menggerakkan moda ekonomi (melalui iklan dan usaha yang tak mengikat).

Membayangkan konsep ideal ini, saya pribadi menyambutnya dengan positif tingginya dan justru memacu jurnalis agar teguh konsisten sebagai penyambung lidah kebenaran dan publik (khalayak).

Jaminan perlindungan dari UU dan Perpres ini tentu telsh dibarengi oleh dewan pers dengan membentuk Dewan Etik, Dewan Kehormatan serta peran banyak pihak untuk meningkatkan mutu jurnalistik dan paling penting melindungi kerja jurnalis dan media tidak saja soal hukum namun mensejahterakan semua pelaku media yang  pada saat yang sama , hampir merata media kita hampir mati suri dan sekarat.
Penulis adalah Mantan Ketua Korda Persatuan Wartawan Infonesia-Reformasi  DI Djogjakarta (PWI-Reformasi Korda Dista Yogtakarta) tinggal di Purbalingga, Jawa Tengah

Penulis adalah Mantan Ketua Korda Persatuan Wartawan Infonesia-Reformasi  DI Djogjakarta (PWI-Reformasi Korda Dista Yogtakarta) tinggal di Purbalingga, Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *