Pemkot dan BNNK Jakarta Utara Mantap Wujudkan Kelurahan Bersinar 2024
Jakarta, penapersatuan.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara memantapkan langkah dalam mewujudkan Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) Tahun 2024. Kelurahan yang dicanangkan yakni Kelurahan Penjaringan dan Kelurahan Semper Barat.
Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Utara, Yunus Burhan memastikan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mendukung peranan BNNK Jakarta Utara dalam mewujudkan Kelurahan Bersinar. Bentuk dukungan diwujudkan pada penguatan peran aparatur kelurahan, komponen masyarakat, dan pemangku kepentingan (stakeholder).
“Untuk menciptakan Kelurahan Bersinar tidak bisa BNNK saja, tapi Pemkot Jakarta Utara wajib mendorong stakeholder. Tadi kami berikan materi menguatkan peranan aparatur kelurahan,” kata Yunus Burhan saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kelurahan Bersinar di Balai Yos Sudarso, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (31/1).
Dia menerangkan, lurah harus mampu merangkul komponen masyarakat dan stakeholder dalam mendukung terwujudnya Kelurahan Bersinar. Terpenting peran tersebut terangkul dalam tujuan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Jakarta Utara.
“Fokusnya pencegahan. Bukan fokus pada suatu tindakan tapi mencegah sebelum terjadi penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Jakarta Utara, Indira Maharani menyampaikan, dipilihnya Kelurahan Penjaringan dan Kelurahan Semper Barat sebagai Kelurahan Bersinar Tahun 2024 bukan semata-mata menjalankan program BNN.
Namun lebih dari itu dikarenakan Kelurahan Penjaringan yang masuk dalam status bahaya dan Kelurahan Semper Barat berstatus waspada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Tujuannya Kelurahan Bersinar ini tentunya program nasional BNN, menyadarkan masyarakat dan mengurangi tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan cara regulasi, memasukkan kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan,” tutupnya.
(Rohena/Rls)