NASIONAL

Kegiatan Desa Bersatu Tidak Melanggar UU Pemilu, Tetapi Patut Di Duga Melanggar Aturan UU Desa

Jakarta, penapersatuan.com – Bawaslu RI meluruskan pernyataan Bawaslu DKI terkait kehadiran Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan Desa Bersatu. Bawaslu RI menyatakan semestinya simpulan Bawaslu DKI yakni tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, namun patut diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

Di lansir dari detikNews,
“Semestinya simpulan hasil kajian Bawaslu DKI menyatakan terhadap peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud UU Pemilu, melainkan ‘patut diduga’ telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sehingga direkomendasikan untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, kepada Media, Ahad (17/12/2023).

Puadi jelaskan Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan kegiatan tersebut telah melanggar. Sebab, kata dia, kewenangan itu berada pada lembaga lain.

“Hal itu dilakukan karena tidak ada wewenang Bawaslu untuk menilainya apalagi menyatakan bahwa telah melanggar, karena wewenang lembaga lain lah yang semestinya menyatakan peristiwa tersebut adalah bentuk pelanggaran,” ujar Puadi.

Selain itu, Puadi juga menyatakan kegiatan Desa Bersatu beberapa waktu lalu tak bisa dikategorikan melanggar ketentuan UU Pemilu. Alasannya kegiatan itu digelar sebelum masa kampanye.

“Dalam konteks UU Pemilu, giat Desa Bersatu tidak dapat dikualifisir melanggar ketentuan Pasal 282 UU Pemilu tersebut, sebab kegiatan tersebut dilakukan pada saat sebelum kampanye sehingga tidak melanggar UU Pemilu,” ujar Puadi.

Puad menjelaskan bahwa pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu DKI bukan Gibran tapi ketua perangkat desa yang hadir.

“Dalam konteks dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu DKI, terlapornya bukan Gibran Rakabuming Raka, melainkan Widhi Hartono (Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Irawadi (Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), dan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi,” ujar Puadi.

Acara Desa Bersatu Dilaporkan
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) juga melaporkan panitia acara Desa Bersatu ke Bawaslu RI. Gibran yang juga hadir dalam acara tersebut turut dilaporkan ke Bawaslu.

Adapun kegiatan Desa Bersatu yang dilaporkan itu digelar pada Ahad (19/11) di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. AMPPJ melaporkan ketua hingga sekretaris panitia acara serta Gibran yang hadir dalam acara tersebut.

“Orang pertama itu ketua panitia. Lalu yang kedua, sekretaris panitia. Kepala desa yang nyata memberikan arahan mendukung pasangan calon nomor 2. Calon wakil presiden yang hadir di situ,” kata Koordinator AMPPJ Sierra Prayuna kepada wartawan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

“Kenapa calon wakil presiden? Karena Gibran adalah saat ini menjabat sebagai Walikota Solo. Karena itu walikota masuk dalam unsur penyelenggara negara,” sambungnya.

Sierra menyampaikan pihaknya melaporkan acara itu karena adanya dorongan untuk mendukung pasangan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Dia pun memberikan bukti tersebut melalui sebuah video yang diserahkan ke Bawaslu.

“Apakah yang disampaikan itu berkaitan dengan menyampaikan dukungan atau tidak, nanti akan dijelaskan semua ini di video. Itu jelas dan terang sekali,” ucapnya.

(AW/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *