HUKUM

Dua Advokat Muda Berhasil Patahkan Gugatan Pembatalan Merk PITI

Jakarta, penapersatuan.com – Gugatan pembatalan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang dimana Penggugat Dr Serian Wijatno Selaku Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menggugat Dr Ipong Hembing Putra selaku Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) sebagai Tergugat sedangkan Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Merek sebagai pihak Turut Tergugat pada Pengadilan Niaga-Jakarta Pusat dengan nomor perkara : 32/PDT.SusMerek/2023/PN.Niaga.JKT.PST yang dimana gugatan pembatalan merek dimulai pada bulan April 2023 dan berhasil diputuskan pada 28 November 2023.

Majelis Hakim yang memutus perkara : 32/PDT.SusMerek/2023/PN.Niaga.JKT.PST telah memutus dengan putusan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima Untuk Seluruhnya (Niet Ontvankelijk Verklaard) dikarenakan Gugatan Penggugat Tidak Jelas.

Sakti Adjie Putra Pratama S.H. selaku Pengacara/Kuasa Hukum dari Tergugat Dr Ipong Hembing Putra selaku Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) saat dijumpai dibilangan Jakarta Pusat mengatakan, putusan majelis hakim adalah putusan yang sangat tepat karena salah satu eksepsi kami pada saat melakukan jawaban, eksepsi dan gugatan rekonvesi mengurai Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan diminta untuk diputus (Niet Ontvankelijk Verklaard) kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tambahnya, selama 8 bulan Kami Tim Kuasa Hukum/Pengacara terus berjuang untuk mematahkan seluruh dalil Gugatan Penggugat yang terus mendalilkan bahwa Tergugat memiliki itikad tidak baik dalam penerbitan dan penguasaan logo PITI, akhirnya Kami bersyukur bisa mematahkan gugatan Penggugat dalam salah satu isi eksepsi Tergugat ” ucapnya.

Hal yang tidak jauh berbeda disampaikan oleh Rekan Sakti Ajie Putra Pratama yaitu Hendri Wilman Gultom dimana mengatakan, kami sangat bersyukur atas putusan ini karena Majelis Hakim tepat menganalisa dan memutusan gugatan Penggugat tidak jelas, semoga putusan ini bisa dibaca oleh seluruh Masyarakat terutama pada komunitas PITI bahwa yang sah memiliki logo PITI adalah Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia bukan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia ” ungkapnya.

Dalam pemantauan awak media yang mengikuti proses persidangan perkara pembatalan merek PITI, pihak Penggugat menghadirkan salah satu tokoh Tionghoa yaitu M Yusuf Hamka sebagai saksi dan pada saat M Yusuf Hamka memberikan kesaksian sempat terjadi perdebatan sengit antara M Yusuf Hamka dengan 2 pengacara muda selaku kuasa hukum Tergugat.

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *