HUKUMMETROPOLITAN

Akibat Hukum Jika PBT di Terbitkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Jakarta, penapersatuan.comKantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), adalah badan usaha yang telah mendapat izin kerja dari Menteri sebagai wadah bagi Surveyor Berlisensi dalam memberikan jasanya.

Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR /Kepala BPN RI, Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.

Masyarakat yang ingin melihat status pengurusan tanahnya cukup melalui ponsel cerdas menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang telah ada. Tidak perlu lagi ke Kantor Pertanahan. Namun, perlu diingat, seluruh KJSB yang ada, diawasi oleh BPN. Karena di akhir proses pengukuran, validasi (pengesahan) produk KJSB ada di BPN.

Dalam perjanjian, sering ditemukan istilah wanprestasi. Wanprestasi adalah kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya.

Wanprestasi adalah sebuah tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain. Dasar hukum wanprestasi diatur dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi, “Seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan dari kedua belah pihak atau dikarenakan alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak dalam perjanjian berprestasi buruk karena kelalaian.

Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.

Dari penelusuran Tim Media di lapangan Kantor BPN Jakarta Selatan kerap merekomendasikan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Harto Widodo kepada Masyarakat yang mengurus tanah. Rekomendasi diperlukan guna kelancaran pengurusannya.

Ketua Forum Aktivis Jakarta Bersatu (FASJAB) Muhammad Yusuf yang di hubungi tim Media saat berada di kantor BPN Jakarta Selatan membenarkan hal tersebut

“Masyarakat berharap rekomendasi yang diberikan oleh kantor BPN Jakarta Selatan kepada KJSB Harto Widodo dapat membawa perubahan yang positif bagi masyarakat dalam mengurus masalah pertanahan di wilayah Jakarta Selatan,” Ujarnya.

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *