Lutfi Pembawa Bendera Menolak Penegakan Hukum Mahkamah Konstitusi Jadi Mahkamah Keluarga
Jakarta, penapersatuan.com – Kembali hadir Lutfi sang Pembawa Bendera pasca #REFORMASIDIKORUPSI ikut berkomentar tentang batas usia percalonan Capres-Cawapres yang sedang di Uji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Menurut Lutfi, terkait dengan isu kepemimpinan anak muda, memang saat ini potensi dan sisi demografinya besar.
Namun Lutfi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertaruhkan marwahnya karena terlihat para pemohon dalam perkara ini terafiliasi dari tokoh politik tertentu.
“Afiliasi dari para pemohon adalah memanfaatkan tokoh politik tertentu untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Putusan ini menjadi krusial karena adanya dimensi politik dan potensi konflik kepentingan,” Ungkapnya.
Terlepas dari konflik kepentingan karena uji materi itu ranahnya legislasi. Sebelum UU direvisi, harus ada kajian mengapa syarat minimal usia diatur dengan batas tertentu. MK sebagai Guardian Konstitusional (penjaga kontitusi) seharusnya menarik diri dari potensi konflik kepentingan.
Sebab, sesuatu hal yang berkaitan dengan kepemiluan seharusnya diputuskan dalam forum partisipasi bermakna.
“Ini menyangkut marwah lembaga, jangan sampai Mahkamah Konstitusi terjebak dalam konflik kepentingan dan berubah menjadi Mahkamah Keluarga,” Ucapnya.
Ia juga menduga dalam uji materi ini, presiden berat untuk terlibat dalam pembuatan perppu karena akan sangat kental konflik kepentingan.
Adapun dengan metode fast track legislation atau legislasi cepat juga tidak memungkinkan karena membutuhkan persetujuan bersama fraksi-fraksi parpol di DPR, Sampai akhirnya perdebatan dibawa ke MK untuk menghindari dugaan presiden terlibat dalam kepentingan ini.
(Rohena)
kobarkan api perjuangan kawan
jangan biarkan dinasti keluarga jokowi mencuat