METROPOLITAN

Ketua Pemuda Utara, Ginting, Pimpin Aksi Masa Gabung dengan Mahasiswa Serukan Aksi Nasional Reformasi Dikorupsi Jilid 2

Jakarta, penapersatuan.com – Perpindahan kekuasaan yang akan terjadi di tahun depan, haruslah dilaksanakan dalam semangat demokrasi yang jujur, adil, transparan, serta terbebas dari kepentingan politik para pemegang kekuasaan.

Konstitusi, sebagai penjaga gawang terakhir demokrasi di Indonesia, sudah sepatutnya menjadi acuan kita untuk mengecek, apakah akal sehat masih berada di posisi yang seharusnya dalam menjalankan kehidupan bernegara.

Akan tetapi, perkembangan terkini justru menujukan hal yang sebaliknya. Konstitusi terancam, karena diperalat oleh kekuasaan. Politik menancapkan kepentingan golongan, hingga merasuk dan merusak kesepakatan luhur bangsa kita.

Posisi Mahkamah Konstitusi yang setara dengan lembaga tinggi negara lain, justru diobok-obok, dikencingi oleh selera penguasa yang kemaruk. Ini tidak boleh dibiarkan. Mahkamah Konstitusi sepatutnya netral dan tidak mengakomodasi nafsu politik penguasa.

Karena itu, perlawanan, sebagai satu satunya opsi yang tersisa, harus diambil dan diserukan secara lantang oleh rakyat. Gaung Reformasi Dikorupsi wajib dikumandangkan, sebab pengkhianatan terhadap reformasi tidak boleh berlanjut dan menarik kita ke mundur ke belakang.

Untuk itu, sebagai bagian dari rakyat yang masih menjunjung tinggi demokrasi, kami menuntut dan hendak memastikan agar:

1). Mahkamah Konstitusi terus menjaga marwahnya sebagai pengawal Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi diwajibkan menjaga integritasnya, dengan memastikan semua aturan yang ada, termasuk aturan Pemilu, adalah konstitutional. Mahkamah Konstitusi tidak boleh mengambil fungsi legislasi DPR, dengan menambahkan aturan baru dalam Undang Undang, seperti Undang Undang Pemilu. Menambahkan aturan dalam Undang Undang adalah bentuk pengkhianatan Mahkamah Konstitusi pada Pasal 20A ayat (1) konstitusi kita.

2). Mahkamah Konstitusi menghalau segala bentuk intervensi politik. Pembagian kekuasaan sudah secara gamblang memberikan Kekuasaan Kehakiman kepada Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lantas, memberi karpet merah pada intervensi politik akan sama dengan melacurkan posisi kelembagaan Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berdiri tegak dalam menegakan hukum dan keadilan.

3). Dinasti politik tidak tumbuh subur dan dilestarikan. Pemindahan kekuasaan adalah sebuah keniscayaan. Proses ini haruslah berjalan dalam koridor koridor hukum yang konstitusional. Oleh karenanya, segala upaya upaya pelestarian kekuasaan harus dihancurkan. Politik dinasti harus ditolak mentah mentah di Indonesia.

4). Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sikap sebagai negarawan. Seluruh hakim konstitusi adalah wujud keseimbangan kekuasaan di Indonesia. Permainan politik menjadi barang yang haram. Kepentingan politik tidak boleh melekat, apalagi menjadi pandu para hakim mengambil suatu keputusan. Seluruh hakim haruslah berpegang dan kembali pada pada konstitusi negara, dalam menimbang dan memutus segala perkara.

Empat poin tuntunan tersebut harus menjadi perhatian, jika memang demokrasi masih ingin diselamatkan, hadir juga perwakilan dari kecamatan tanjung Priok tampil orasi sandi dan Agung dari Cilincing.

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *