METROPOLITAN

Ini Tanggapan Daeng Jamal Atas Penertiban Bangunan di Kawasan Royal Rawa Bebek Jakarta Utara

Jakarta, penapersatuan.com – Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Kawasan Royal, RW 013 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9). Penertiban dikarenakan lokasi tersebut terindikasi kerap menjajakan ‘Perempuan Malam’ setiap harinya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyebut lebih dari 150 bangunan liar di Kawasan Royal ditertibkan. Bangunan semi permanen tersebut ditertibkan lantaran pemilik terindikasi menjajakan ‘Perempuan Malam’.

“Hari ini kita lakukan penertiban bangunan liar di Kawasan Royal yang masuk area milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia). Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa café yang menyediakan ‘Perempuan Malam’ dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” sebut Arifin saat ditemui di Kawasan Royal, RW 013 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9).

Penertiban bangunan liar ini, dijelaskannya melibatkan lebih dari 800 petugas gabungan mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Penjaringan, hingga TNI-POLRI, PT. KAI, dan PT. PLN.

Petugas pun akan disiagakan pasca penertiban agar bangunan liar tak lagi menjamur di lokasi tersebut.

“Kita akan kembali komunikasikan dengan PT. KAI mau ditata seperti apa kawasan ini ke depannya. Kalau fungsinya RTH (Ruang Terbuka Hijau) ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan menanami pohon,” jelasnya.

Ditempat yang sama salah satu tokoh masyarakat Daeng Jamal mengatakan, bahwa ada salah satu warga dari RW.013 yang mengadu di pos kenapa rumah tinggalnya ikut dirobohkan, padahal warga tersebut punya surat-surat kepemilikan.

Daeng Jamal merespon aduan warga tersebut dan langsung konfirmasi ke Ali Maulana Hakim, Walikota Jakarta Utara dan meminta kepada Walikota agar para pedagang yang memang mempunyai sertifikat jangan sampai kena imbasnya.

“Saya sudah sampaikan kepada Walikota Jakarta Utara agar warga yang tidak ada sangkut-pautnya terutama para pedagang yang menpunyai sertifikat jangan sampai disentuh. Karena bagaimanapun mereka punya hak, ketika hak mereka dirampas tentu mereka balik untuk menuntut ganti rugi kita kan tidak mau itu terjadi. Kita harus berdiri di tengah-tengah dan mencari solusi yang terbaik,” ujar Daeng Jamal.

Menurut Daeng Jamal yang juga Caleg di Dapil 3 dari Partai NasDem tersebut, allhamdulilah Walikota Jakarta Utara merespon dan meminta data ke RT juga RW, mana warga mana pedagang agar mereka bisa di backup paling tidak jangan diganggu atau dibongkar.

Daeng Jamal juga berharap, dalam kondisi seperti ini kita harus sabar dan berharap kepada Pemerintah agar memberikan solusi yang baik. Karena biar bagaimanapun tugas Pemerintah Daerah itu bagaimana mampu melindungi dan mensejahterakan warganya.

“Jangan hanya persoalan kecil, kemudian banyak warga yang tidak tau sama sekali kena dampaknya, sehingga ada kesengsaraan dan kesedihan yang dialami oleh warga masyarakat,” terangnya.

Sementara Ketua RW.013 Kelurahan Rawa Bebek, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara Tritanto pun mengatakan, seharusnya sebelum pembongkaran diadakan mediasi dulu atau pertemuan seperti apa atau mau direlokasian kemana.

“Harusnya ada pembicaraan terlebih dahulu sebelum adanya pembongkaran ada jedah waktu atau mediasi antara yang punya bangunan dan pemerintah dengan harapan agar warga yang kena bongkar dan mempunyai sertifikat intinya meminta kepada Pemda untuk diberikan solusi yang terbaik buat mereka,” pungkasnya.

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *