METROPOLITAN

Ketua SIB: Siapapun yang Akan Merongrong BAMUS Betawi Dibawah Kepemimpinan Riano, Akan Kita Pidanakan

Jakarta, penapersatuan.com – Pasca diterbitkannya SK DEPKUMHAM RI tentang status dan kedudukan Badan Musyawarah (BAMUS) Betawi yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: AHU-0001281.AH.01.08.TAHUN 2023 tertanggal 15 September 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Badan Musyawarah Betawi.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM itu juga ditetapkan susunan kepengurusan di bawah kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) BAMUS Betawi terpilih H. Riano P Ahmad.

Menurut Tahyudin Aditya, maka dengan adanya SK Kemenhumkam tersebut tidak adalagi alasan seseorang atau yang mengatasnamakan kelompok untuk melakukan kegiatan tanpa seijin Ketua Umum BAMUS Betawi H. Riano. P. Ahmad, SH.

Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB) juga menjalaskan, disinyalir ada beberapa orang yg tidak puas atas keputusan Musyawarah Besar (Mubes) VIII BAMUS Betawi yang akan melakukan kegiatan yang mengatasnamakan Bamus Betawi serta mengunakan lambang dan simbol Bamus Betawi.

Tahyudin yang juga merupakan Pimpinan Sidang saat Mubes VIII BAMUS Betawi didampingi H. Samsudin Abdullah SH, telah menerima dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan dapat dipidanakan.

“Adanya kegiatan yang merongrong kewibawaan BAMUS Betawi, yang dilakukan oleh seseorang atau yang mengatasnamakan kelompok jelas sebuah kesalahan, dan bisa dipidanakan,” ujar Tahyudin saat ditemui awak media usai konsultasi dengan pihak berwajib, dan akan melakukan laporan secara resmi 2-3 hari kedepan.

(Diel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *