METROPOLITAN

Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara
Menggugat Keadilan di Negeri Sendiri!!

Jakarta, penapersatuan.com – Aliansi Mahasiswa islam Nusantara Mengelar Aksi Demontrasi di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Jakarta Selatan. Senin, 28/08/2023

Kordinator aksi Alzam mengatakan bahwa semua Aliansi Mahasiswa Islam Se-Nusantara tergerak untuk Menyampaikan Aspirasi bersama. Dimana yang menjadi pokok pembahasan ialah kondisi penegak hukum di Indonesia khusunya para Jaksa.

“Kami disini bukan hanya sebatas menyampaikan Aspirasi, melainkan Kami juga Mengkerjakan atau Mengingatkan Kejagung atau para Jaksa serta Jajarannya, karna maraknya kasus Mafia Tanah dan Mafia Peradilan di Indonesia,” terang Alzam.

Lebih dari 3.500 orang masa aksi tumpah-ruah di depan Gedung dengan membawa Bendera masing-masing organisasi pemuda dan kampus, serta Spanduk poster bertuliskan;
‘Dari balik jeruji melawan oligarki’, ‘Seorang Kyai Haji Sutrisno Lukito Disastro selaku Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI Habis Dikerjai’, ‘Berjuang Sendiri Melawan Mafia Tanah’, ‘Seorang Kyai Saja di Kriminalisasi Apalagi Kami Rakyat Cilik’, ‘Satu Komando Lawan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan’.

Adapun yang menjadi Tuntutan Aliansi Mahasiswa Islam Nusantara kepada kepala jaksa agung muda pengawas (Kajamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia ialah ;

  1. Meminta Kepada Kajamwas Republik Indonesia untuk menindak lanjuti oknum-oknum yang diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Jaksa.
  2. Meminta Kepada Kajamwas Republik Indonesia untuk menindak lanjuti oknum-oknum Jaksa yang diduga berafiliasi dengan mafia tanah
  3. Meminta Kepada Kajamwas Republik Indonesia untuk menindak lanjuti nama-nama yang tertera dalam tuntutan ini yang diduga melanggar Kode Etik dan Profesi Jaksa, diantaranya JONITRIANTO ANDRA
    S.H., M.H, SYAHANARA YUSTI RAMADONA, S.H., EVA NOVYANTI, S.HL, FATTAH AMBIYA,Fajrianti,SH.

Dalam hal ini sebagai Penuntut Umum dalam kasus Mafia tanah yang menimpa H Sutrisno lukito.

  1. Meminta Kepada Kajamwas Republik Indonesia untuk menindak lanjuti dugaan suap kepada Okmum Jaksa di Sulawesi Tenggara, terkait dugaan suap kasus pertambangan.
  2. Meminta Kepada Kajamwas Republik Indonesia untuk menindak lanjuti jaringan mafia tanah yang melibatkan Kejaksaan Negeri Bandung-dalam kasus Dago Elos.
  3. Meminta Kejagung untuk Profesional dan berintegritas sesuai dengan Marwah Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya sebagai Kejaksaan Agung, hapus nepotisme dalam tubuh kejaksaan!
  4. Meminta kepada Kajamwas Republik Indoensia untuk mengevaluasi seluruh Kinerja Jaksa Indonesia dalam hal kinernjanya sebagai Penuntut Umum dalam menangani kasus tanah di Indonesia, mengingat sepanjang tahun 2022 terdaftar 25 Jaksa diamankan karena diduga melakuan penyelewenangan profesi sebagai jaksa, 11 orang terindikasi dalam intervensi kasus, dan dua orang terindikasi Jaksa gadungan,

Kajamwas harus melakukan rotasi hingga evaluasi terhadap Oknum Jaksa Mafia kasus.

  1. Meminta kepada Presiden Joko widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menindaklanjuti tuntutan ini dan memberantas oknum- oknum jaksa yang terafiliasi dengan mafia hukum dan mafia tanah.

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *