Dinamika Bamus BETAWI Menjelang Mubes VIII
Jakarta, penapersatuan.com – Pernyataan Ketua Majelis Adat Badan Musyawarah (BAMUS) Betawi di dalam rapat Organizing Committee (OC) Musyawarah Besar (Mubes) VIII baik secara materi maupun momentum sangatlah tidak tepat.
Selayaknya mengahadapi perhelatan Mubes VIII, sebagai Ketua Majelis Adat H. Nuri Taher harusnya memberikan wejangan yang memotivasi dan menyejukkan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan sukses. Bukan malah sebaliknya, ungkap Tahyudin Aditya yang merupakan Steering Committee (SC) Mubes VIII BAMUS Betawi pada awak media.
Pernyataannya penuh provokasi yang menciptakan kegaduhan. Salah satu pernyataannya adalah masalah Badan Pengurus Harian (BPH) BAMUS Betawi yang rangkap jabatan di Majelis Kaum Betawi.
Diketahui bersama, Majelis Kaum Betawi adalah organisasi keadatan yang lahir dan dibentuk hasil kesepakatan bersama melalui Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, sehingga kepengurusan wali amanah diisi oleh penggagas dari dua organisasi yakni BAMUS Betawi dan BAMUS 82 sebagai bentuk komitmen bersama demi kemaslahatan kaum Betawi.
Keberadaan BAMUS Betawi dalam proses panjang beberapa kali disosialisasikan hingga lahirnya Lembaga Keadatan Kaum Betawi sehingga BPH BAMUS Betawi yang didapuk duduk sebagai anggota Wali Amanah tidak perlu diperdebatkan, maka menjadi aneh ketika Babeh H. Nuri Taher mengeluarkan peryataan bahwa pengurus BAMUS Betawi yang menjadi pengurus Wali Amanah Majelis Kaum Betawi harus mengundurkan diri.
“Tidak demikian. Hal ini tidak dapat dibenarkan katena tidak diatur dalam klausal AD/ART, kalaupun hal tersebut menjadi persoalan sebaiknya menjadi pembahasan dalam Mubes VIII BAMUS Betawi yang sebentar lagi digelar,” pungkas Tahyudin Aditya.
(Fadiel)