Pengangkatan M. Fairza Maulana Sebagai Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya Menuai Polemik
Jakarta, penapersatuan.com – Penunjukan atau pengangkatan Moh. Fairza Maulana sebagai Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya menuai polemik.
Sebelumnya, Ketua Umum Kerukunan Orang Betawi (Kerabat) mengkritisi pengangkatan Fairza sebagai Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, dikarenakan menabrak aturan yaitu peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000.
Sementara H. Bactiar Pimpinan Sanggar Si Pitung, mengamini pengangkatan tersebut. Fairza menurutnya sudah layak menempati posisi itu, dikarenakan memang sudah mengabdi cukup lama dibidang tersebut dan selama ini selalu komunikatif dengan para sanggar.
“Kalo bicara usia, beliau saat ini berusia 55 tahun, kalo dibilang masih muda, ane rada bingung dan aturan mane yang di tabrak Kepala Dinas untuk menaikan bawahanye yang sudah bekerja dari tahun 1992,” terang Bachtiar.
Senada dengan H. Bachtiar, Pengurus Jawara Betawi Pitung Mohammad Mansyur, menyatakan mendukung 100% pengangkatan Faiza menjadi Plt. Kabid Pemanfaatan Kebudayaan.
“Tentunya dengan posisi itu ane yakin Faiza akan lebih mampu memaksimalkan potensi para pelaku sanggar dan akan menjalankan segala tugas serta instruksi Kepala Dinas dengan baik,” tutup M. Mansyur.
(AW/Rls)