LPSK Jangan Cacat Hukum Kepada Sugeng Teguh Santoso yang Miliki NIK Ganda
Jakarta, penapersatuan.com – Cacat administrasi dan hukum terkait Sugeng Teguh Santoso saat mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpeluang besar bisa terjadi.
Terlebih sudah ada pihak yang menjadi pelapor dirinya kepada aparat kepolisian.
Dilansir porosjakarta.com,
Investigasi berbentuk penelusuran oleh porosjakarta.com mencatat setidak-tidaknya ada tiga NIK dengan nama Sugeng Teguh Santoso.
Saat mendapati nomor NIK Sugeng Teguh Santoso, terlihat dia pernah mengikuti Pemilihan Walikota Bogor. Tercatat Sugeng menggunakan NIK 3171021304660007 yang beralamat di Jl Rajawali Selatan, kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sementara, saat dikonfirmasi kepada Dukcapil Kabupaten Bogor karena ada tercatat rumah atas nama Sugeng Teguh Santoso di kawasan Bogor, dari sini terlihat ada NIK 320112130466004 namun justru beralamat di Yogyakarta.
Ada lainnya, ternyata yang bernama Sugeng Teguh Santoso dengan NIK 3201121304660004 malah ditemukan beralamat di kampung Parakan Salak Kabupaten Bogor. Itu sudah dikonfirmasi ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor namun tidak terdaftar dan malah alamat Yogyakarta seperti disebut Dukcapil Kab Bogor.
Dukcapil Kemendagri menjelaskan, pada dasarnya data ganda pada e-KTP memang mungkin saja bisa terjadi dikarenakan membuat KTP Elektronik di dua tempat yang berbeda dengan dua NIK dan rekam sidik jari serta foto wajah juga dua kali.
Padahal, data warga dalam e-KTP menganut prinsip single identity number. Artinya data itu dijamin tunggal, tidak akan ganda selama NIK-nya sama. Itu adalah sesuatu keniscayaan dari seorang warga negara yang patuh pada hukum.
Bisa saja terjadi ada efek lain akibat nomor kependudukan ganda, ketika Sugeng Teguh Santoso melapor sesuatu pengaduan ke KPK.
Dia menggunakan NIK atas nama Sugeng Teguh Santoso terbitan Yogyakarta atau Bogor atau jangan-jangan Jakarta. Termasuk tentu saja saat Sugeng Teguh Santoso meminta perlindungan ke LPSK.
Apakah dia menggunakan NIK yang beralamat di Bogor, Yogyakarta atau Jakarta.
Dengan demikian cenderung bisa terdapat sesuatu kecacatan dari sisi hukum dalam kepemilikan identitas kependudukannya.
Meski pengacara Deolipa kepada wartawan menyebutkan identitas Sugeng Teguh Santoso yang lain sudah dicabut.
(AW/Rls)