METROPOLITAN

Tak Ada Titik Temu dari Mediasi, Kisruh Apartemen Metro Sunter Lanjut ke Jalur Hukum

Jakarta, penapersatuan.com – Kekisruhan antara John Paulus serta ketua RW.11, Johan dan ketua PPRS Apartemen Metro Sunter, Topan, dimediasi yang diprakarsai lurah papanggo Tomi Haryono yang berlangsung di aula lantai 3, kantor kelurahan Papanggo. Senin,(9/7/2023).

Acara yang dimulai sejak pukul 16.15 WIB di moderatori pihak kelurahan Papanggo yang didahului berbagai macam trik aturan mediasi di mana pihak John Paulus selaku pelapor diminta untuk memberikan pendapat berapa banyak yang ikut dalam proses mediasi, dalam hal ini pihak Babinkamibmas keberatan jika yang hadir di ruang mediasi terlalu banyak orang, dikarenakan mengganggu, tidak nyaman, dapat membuat intervensi ke pihak terlapor, wacana yang disampaikan Babinkammtibmas ini membuat gaduh para hadirin terutama awak media yang sejak siang menunggu kehadiran pak lurah.

Kegaduhan mendapat protes dari pihak awak media di antaranya dari Lemen pembina AWI, “Kalau ingin mediasi terbuka silahkan, tapi tidak boleh dibatasi karena demi transparansi pokok permasalahan,” kata Lemen tegas.

“Tapi kalau ingin tertutup kami keluar,” lanjut Lemen.

Turut hadir dalam mediasi ini, di antaranya, Ketua RT, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. (Bhabinkamltibmas), Bintara Pembina Desa/Samudera/Angkasa (Babinsa), unsur LMK , FKDM dan pembina PPRS, Leo.

Akhirnya sesuai kesepakatan acara mediasi berlanjut, dimulai oleh John Paulus menyampaikan permasalahan sebagai penghuni Apartemen Metro Sunter, John Paulus.

“Saya diperlakukan tidak menyenangkan selagi merenovasi unit dan di antara pengurus apartemen Metro,” kata John Paulus.

Belum lagi pembandulan mobil di tempat parkir, masih kata John, diperlakukan sewenang – wenang oleh pihak pengelola aparetemen.

Mendengar penjelasan dari John Paulus, pihak moderatorpun memberi waktu kepada pihak pengelola Aparetemen Sunter, kali ini Topan selaku ketua Pengelola Apartemen.

“Kami sebagai pengurus apartemen atau PPRS selalu mengikuti mekanisme perundangan dan sesuai dengan Pergub yang membedakan antara penghuni rumah tinggal dan penghuni apartemen,” kata Topan.

Apartemen Metro Sunter ini mempunyai aturan sendiri yang disepakati oleh RW , mengenai keluhan John Paulus ketidak nyamananya saat renovasi rumah

Kemungkinan ada miskomunikasi dengan pihak pengelola Apartemen, keberatan John Paulus dijelaskan dengan berbagai macam argumen aturan Pergub, dalam kesempatan lanjutan pihak moderator memberikan kesempatan kepada Johan selaku ketua RW 011.

“Sebaiknya masalah ini diselesaikan baik- baik, atau kekeluargaan,” kata Johan pelan, dan menyebutkan kalau Paulus masih keluarganya juga.

Johan juga mengungkapkan bahwa teguran saat pekerjaan rejovasi unit yang diprotes John, itu karena hari libur/hari minggu, di mana aturannya tidak boleh ada kegiatan pekerjaan /renovasi pada hari libur/minggu.

Permohonan maaf dari pihak RW selaku pengurus wilayah di apartemen langsung di jawab ” tidak bisa ” persoalan ini harus lanjut ke ranah hukum,” kata Paulus menyambar ajakan pak RW, Paulus pun mengatakan,

“Kasus ini pernah terjadi pada tahun 2017 lalu, sudah saya maafkan tapi apa ? Sekarang terulang lagi,” kata Paulus geram , terus apa fungsi dan kapasitas Leo di apartemen itu, padahal dia orang luar,” lanjut Paulus mengeluarkan unek- unek nya.

Sampai habis berita acara mediasi tidak sepatah katapun keluar dari mulut Leo, padahal awak media menunggu argumentasi Leo. dalam hal ini kami dari pihak pemantau jalanya mediasi berasumsi, sepertinya sudah disetting agar tidak bicara.

Ketika pihak mediasi bertanya pada Paulus “Apa tuntutan bapak yang sebenarnya, langsung dijawab Paulus, ” lanjut ke jalur hukum,” regasnya, sambil menunjukan surat laporan dari pihak kepolisian yang sudah sampai ketahap penyidikan, sehingga percuma mediasi di sini sambung Paulus.

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *