METROPOLITANPOLITIK

Bawaslu DKI Jakarta Gelar Diskusi Pencegahan Uang, SARA, Ujaran Kebencian dan Hoaks untuk Pemilu 2024 Berintegritas

Jakarta, penapersatuan.com – Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi dimulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pengawasan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan yang dimulai dari tanggal 26 Juni pukul 08:00 – 16:00 WIB, ditutup pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 23:59 WIB.

Penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon anggota DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta diterima oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan pengecekan pada dokumen tersebut oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh Bawaslu DKI Jakarta.

Selasa, (11/07/2023) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI melakukan kegiatan publikasi, dokumentasi pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dengan tema pencegahan politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian dan hoaks menuju pemilu 2024 berintegritas di Hotel Fave, Cililitan Jakarta Timur.

Dalam sambutan nya Afifuddin Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu DKI Jakarta mengatakan, kegiatan ini merupakan silaturahmi dengan stackholder yakni pengurus parpol, rektor , serta unsur media, diskusi terkait publikasi ,dokumentasi pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR ,DPRD dengan tema pencegahan politik uang,politisasi Sara,ujaran Kebencian dan hoaks menuju pemilu 2024 berintegritas .

Dan dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Arif Nur Alam selaku pegiat pemilu . Dan ada penandatangan mou para rektor untuk pemilu 2024 berintegritas.

Peserta dari kegiatan ini yakni parpol yang sudah terdaftar di KPU rektor ,ormas ,
Mahasiswa dan unsur media.

“Dalam pengawasannya, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memperhatikan Bakal calon yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara, LMK, FKDM atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara untuk melengkapi persyaratan dokumen pengunduran diri,” ucap DR. Sitti Rakhman,S.P, MM selaku pemangku kegiatan ini.

Terkait adanya bakal calon anggota DPRD Provinsi yang ganda, dengan rincian ganda eksternal sebanyak 18 bakal calon dan ganda internal sebanyak 6 bakal calon, maka dilakukan klarifikasi dan membuat surat pernyataan bagi yang berstatus kegandaan.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga menemukan adanya perpindahan dapil calon, pengunduran diri calon dan penggantian calon yang terjadi pada beberapa partai politik, dimana ini masih memungkinkan sampai pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT).

Dari hasil pengawasan sebanyak 18 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan dan diterima dokumen perbaikan persyaratan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, diantaranya: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat
(Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) dan Partai Ummat.

Pengawasan terhadap bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta, tidak terdapat kegandaan antara bakal calon anggota DPD dengan DPRD Provinsi.

Dari 25 orang pendaftar calon DPD, terdapat 7 bakal calon yang belum memenuhi syarat (BMS).

Selama tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi yang dimulai dari tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023,

Sebanyak 7 bakal calon anggota DPD Provinsi DKI Jakarta yang BMS telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan dan diterima dokumen perbaikan persyaratan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta diantaranya; Ardi Putra Baramuli, Madani B H Madali, Syifa Awalia, Zecky Andy Alatas, Ulla Nuchrawaty, Mustopa dan juga Syarief Hidayatulloh.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta mengharapkan pengawasan partisipatif aktif masyarakat dalam proses pencalonan agar menghasilkan Daftar Calon Tetap Anggota DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang berintegritas. Bersama rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu. Salam Awas.

(AW/Diel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *