TNI Kembali Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
Jayapura, penapersatuan.com – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-PNG Yonif 132/BS menggagalkan upaya penyelundupan 20 paket seberat 8,254 gram ganja di tengah hutan belantara perbatasan Skow-Wutung, Distrik Muara Tami, Kita Jayapura, Papua, Minggu (18/6/2023).
Upaya penyelundupan ganja kering itu digagalkan oleh tim patroli yang dipimpin oleh Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa.
“Kami gagalkan penyelundupan ganja kering yang dibawa oleh dua orang tak dikenal, ganja kering sebanyak 20 paket seberat 8.254 gram,” ujar Mayor Zulfikar.
Mayor Inf Zulfikar menyampaikan bahwa sebelumnya mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan dari seorang masyarakat berinisial SO dari Kampung Mosso. Setelah di dalami kemudian dilaporkan kepada Dansatgas.”Yang sebelumnya juga telah dilaporkan perihal tersebut kepada Dansatgas Letkol INF Ahmad Fauzi, yang kemudian memerintahkan untuk mencari informasi lebih lanjut dan mendetail,” jelasnya.
Lebih lanjut Mayor Inf Zulfikar mengatakan timnya yang beranggotakan 12 personil bergerak melaksanakan patroli malam di sepanjang jalur perbatasan Skow-Wutung.
Dalam pelaksanaannya tim patroli melihat 2 OTK dengan masing-masing membawa barang mencurigakan. Tim Patroli diperintahkan untuk mengamati dan mendekatinya.
Pada Saat tim patroli mendekat, dua orang OTK tersebut melarikan diri menuju ke arah Papua Nugini sambil melempar barang bawaannya.
Tim Patroli sempat mengejar dua OTK tersebut, namun karena keadaan yang gelap dan medan yang cukup licin karena hujan, serta jarak lokasi kejadian sangat dekat dengan perbatasan (kurang lebih 30 meter), dua orang OTK tersebut dapat meloloskan diri.
Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar memerintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan di lokasi kejadian dan di temukan 2 buah “ban dalam” kendaraan roda empat yang berisi paket ganja di dalamnya .
Upaya penyelundupan ganja diperbatasan Indonesia Papua Nugini telah berulang kali terjadi. Selama 8 bulan petugas telah menggagalkan penyelundupan ganja seberat 33,24 kilogram.
(Rohena)