Kasus Pemalsuan dan Penipuan di Bank Mayapada, Polda Metro Jaya Dinilai Tidak Adil
Jakarta, penapersatuan.com – Polda Metrojaya dinilai tidak adil, Hal tersebut diungkapkan oleh Yoga Hermawan, S.sos,S.H Ketua organisasi
Masyarakat Peduli Polisi Republik Indonesia (MPP-RI).
Yoga menyampaikan
bahwa seharusnya Aparat Kepolisian Republik Indonesia, termasuk jajaran
Polda Metro Jaya dalam
Penanganan Hukum terhadap warga Negara bersikap adil karena didalam
Undang-undang tercantum bahwa setiap warga negara mendapatkan Hak
Perlindungan Hukum yang
sama oleh Negara.
Tapi kenyataannya yang kami lihat dalam prakteknya sama sekali menyimpang dari ketentuan yang berlaku tersebut, hal ini terlihat
dalam penanganan kasus Bank Mayapada yang menyeret nama Pricillia Pramasanti sebagai saksi atas Saksi dalam Perkara Laporan Kepolisian LP/ B/ 386/ I/ 2023/ SPKT/ POLDA METRO JAYA Tertanggal 21 Januari 2023 yang dilaporkan oleh Sdr. Fikri Iqbal, S.H. Tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Penipuan dan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 55 KUHPidana yang terjadi pada bulan Januari 2023 di Kantor Bank Mayapada Internasional, Jakarta Selatan Terlapor Sdri. Jessica Gatot Elnitiarta, dkk.
Berikut adalah kronologi yang dijelaskan oleh Pricillia Pramasanti :
- Bahwa Saya adalah Saksi dalam Perkara Laporan Kepolisian
Tertanggal 21 januari 2023 yang dilaporkan, Tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Penipuan dan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 55 KUHPidana yang terjadi pada bulan Januari 2023. - Bahwa Saya sebagai Terlapor, Tidak Pernah Dipanggil ataupun
diperiksa sebagai saksi pada saat Laporan Polisi tersebut Dalam
Tahap Lidik Dan Saya baru dipanggil untuk pertama kalinya sebagai saksi pada Tanggal 20 Maret 2023 pada saat Laporan Polisi telah memasuki tahap Sidik, akan tetapi dikarenakan sesuatu hal Saya tidak dapat menghadiri Panggilan Pertama tersebut dan setelah itu Saya dipanggil kembali dengan Panggilan Ke 2 (Dua) untuk datang hadir pada tanggal 31 Maret 2023 Pukul 09.00 wib berdasarkan surat panggilan
Ke II pada tanggal 29 Maret 2023 dan pada tanggal 31 Maret 2023
Saya datang menghadap didampingi oleh Penasehat Hukum untuk diperiksa. - Bahwa pada tanggal 5 Juni 2023 tepatnya Siang hari pihak Kepolisian mendatangi tempat kerja Saya dan tanpa menunjukan Surat Perintah Membawa, langsung meminta HP dan membawa Saya Ke Polda Metro
Jaya tanpa diberi kesempatan untuk dapat menghubungi Penasehat hukum Saya, atas perlakuan Penyidik Saya merasa seperti tersangka atau seperti pelaku tindak pidana pencurian/ teroris atau melakukan tindak pidana kejahatan yang tertangkap tangan, karena Saya sudah
meminta kepada Penyidik supaya Saya datang sendiri ke Polda Metro Jaya dengan membawa motor itu pun tidak diperkenankan saya diminta untuk ikut mobil, dan sesampainya di Polda Metro Jaya saya akan diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi, bahwa saya tidak mau diperiksa kalau tidak didampingi Penasehat Hukum Saya, dan didalam Pemeriksaan tersebut Saya menduga Penyidik sengaja
mengulur-ulur waktu karena pemeriksaan sangat lama, hal tersebut dikarenakan Penyidik pada saat pemeriksaan ada beberapa kali keluar ruangan dengan berbagai macam alasan termasuk dipanggil atasan. - Bahwa Penjemputan secara Paksa terhadap diri Saya sebagai saksi
tanpa dilakukan Prosedur/ SOP yang benar sebagaimana Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Dan Peraturan Kabareskrim adalah diduga suatu tindakan ketidak Profesionalan dan suatu tindakan melawan hukum, serta merusak Kredibilitas dan Nama Baik Saya di mata umum sehingga Saya merasa sangat dirugikan atas tindakan
kesewenang-wenangan oleh Penyidik, hal tersebut dikarenakan terdapat Persepsi Buruk dimata umum terhadap diri Saya seolah-olah Saya telah melakukan tindak pidana atau kejahatan berat sehingga harus dijemput oleh Penyidik.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Masyarakat Peduli Polisi Republik Indonesia MPP-RI tersebut meminta kepada Kapolri , untuk menindak tegas atas ketidak profesionalan dan tindakan sewenang-wenang Yang Dilakukan Oleh Penyidik Unit II Subdit Tahbang/ Resmob Ditreskrimum
Polda Metro Jaya. Masyarakat Peduli Polisi Republik Indonesia (MPP-RI) berharap POLRI yang saat ini sedang membangun reputasinya untuk citra yang baik
dalam memperbaiki Penegakkan Hukum di Indonesia, jangan sampai karena perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dapat merusak apa yang sudah diperjuangkan oleh Bapak KAPOLRI (Jenderal Polisi. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si).
Yoga Hermawan, S.sos,S.H Ketua Masyarakat Peduli Polisi Republik Indonesia (MPP RI)