HUKUM

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah: Kesedihan di Pusat Ibukota Mengetuk Nurani Bangsa

Jakarta, penapersatuan.com – Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara telah menerima hampir 100 surat kuasa untuk memperjuangkan hak – hak dari warga korban kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, Rabu ( 07/06 ).

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga tanah merah yang nyaris terabaikan, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara, Jumat, 03 Maret 2023.

Persitiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak rumah dan bangunan terbakar, hingga memakan korban meninggal lebih dari 35 orang, yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa, bahkan ada korban meninggal ibu dan anak yang ditemukan sedang saling berpelukan.

Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyaknya korban luka dan cacat tetap, serta korban yang mengalami kerugian harta benda, kejadian ini mengakibatkan kerugian secara materiil maupun immateriil yang diderita oleh warga masyarakat tanah merah dan sekitarnya.

Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat no 18 tahun 2003), dengan hormat Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda
Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa tersebut terjadi.

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo berkaitan dengan tanggung jawab dari PT Pertamina Patra Niaga Plumpang dan PT, Pertamina (Porsoro), atas penyolonatan permasalahan korban meninggal dunia, luka luka, cacat tetap, dan kehilangan tuntn bondan, serta kerugian materiil dan imaterul yang belum tuntas terselesaikan sampai nii Ind, sonunl harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perbattan khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, atas penyolesalan pormasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kelulangan harta benda, serta korugum mutoriil dan imateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ai, sesuai hurapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertanuna Patra Niaga Plampang.

Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatan kttusus dari Dircktur Utama PT, Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widynwatl, atas
penyelesaian permasalahan korban meninggal duma, luka-tuka, cacat tetap, dan kelulangan harta benda, serta kerugian materiil dan imateritl yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT, Pertamina Patra Niaga Plumpang.

Kami meminta Pertanggung jawaban dari PT, Pertamina Patra Ninga, dan PT Pertamina (Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban perisiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023.

Apabila dalam kurun waktu tersebut Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik litigasi maupun non litigasi.

(Tim Advokasi Jakarta, 07 Juni 2023. Ketua, Dr. Faizal Haficd, S.H., M. H.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *