NASIONAL

GPK Minta Pemerintah dan DPR Tinjau Ulang RUU Kesehatan yang Merugikan Petani Tembakau

Jakarta, penapersatuan.com – M. Thobahul Afthoni selaku Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. GPK juga mendesak kepada Pemerintah dan DPR RI agar meninjau ulang RUU kesehatan yang tersebut.

Politisi muda yang juga Ketua DPP PPP bidang Pemuda dan Mahasiswa tersebut mengatakan, petani adalah pilar negara yang harus dilindungi. Jadi, jangan ada anggapan apalagi sampai diatur dalam RUU Kesehatan yang mempersepsikan tembakau sama dengan narkotika.

“Menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika itu sama halnya menganggap petani tembakau disamakan dengan pengedar narkoba itu sama halnya merendahkan martabat petani tembakau,” ungkap Toni, Selasa (9/5/2023).

Menyamakan tembakau dengan narkotika, tambah Toni, juga merupakan tindakan diskriminatif yang dapat merugikan masyarakat khususnya dan Indonesia pada umumnya. apalagi sebagian masyarakat Indonesia banyak yang bekerja di sektor petani tembakau.

Seperti diketahui, penyamaan itu mengacu pada draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat (3) yang memuat rencana, bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif.

Pada draft itu tertulis, ‘Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya’.

Oleh karenanya, kami meminta pemerintah dan DPR RI agar lebih berhati-hati dan mempertimbangkan semua aspek agar tidak memimbulkan kerugian dan kegaduhan.

“Masih banyak RUU yang lebih krusial yang sudah mangkrak bertahun-tahun hingga saat ini belum jelas ujung penyelesaiannya, seperti RUU Larangan Minumal Beralkohol contohnya,” pungkas Toni tegas.

(Fadiel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *