OPINI

Anomali-anomali FORKABI Kubu H. Nachrowi Ramli, SE

Oleh : TA’S

Assalamualsikum…..

FORKABI (Forum Komunikasi Anak Betawi) sejak kelahirannya tahun 2001 sudah dinisbatkan sebagai organisasi etnis dengan pengelolaan secara manajemen modern, maka sangat wajar saat itu AD/ART nya mengadopsi dari salah satu partai yang lahir di era reformasi. Keinginan para inisiator secara sungguh-sungguh agar organisasi forkabi menjadi milik masyarakat Betawi tanpa membedakan kedudukan dan jabatan, miskin dan kaya, wajar dalam waktu singkat FORKABI menjadi idola dan harapan bagi masyarakat Betawi untuk berkiprah diorganisasi ini.

Namun disayangkan, memasuki usia ke 22 tahun FORKABI menghadapi badai yang diciptakan oleh elit pimpinannya yang haus kekuasaan. Dalam catatan 5 tahun terakhir, banyak kebijakan yang bertentangan dengan cita-cita FORKABI, hal ini penulis menyebutnya anomali diantaranya :

Anomali 1
Mubes IV FORKABI tidak memilih Ketua Umum tetapi ditunjuk oleh MPT, anehnya Ketua MPT menunjuk dirinya sendiri dengan alasan extraordinary sesungguhnya adalah tindakan Aneksasi untuk kepentingan pribadi, jadi Ketua MPT merangkap Ketua Umum. Hal ini sangat bertentangan dengan cita-cita inisiator dan AD/ART serta semangat reformasi padahal saat itu FORKABI tidak dalam ancaman, yang ada 1 tahun ke depan menjelang tahun Pemilu dan Pilkada. Seharusnya, Organisasi harus tunduk pada AD/ART, Ketua MPT yang juga Ketua UMUM bertindak atas kekuasaan pribadi Abuse of Power, berbahaya tooong…

Anomali 2
Extraordinary hanya untuk 2 tahun kata Ketua MPT… eeh maaf, maksudnya Ketua Umum FORKABI saat dalam kata sambutan saat dipilih… eeeh maaf maksudnya penujukan. Eeeh… ternyata nggak 2 tahun tapi ampee abis jabatan 5 tahun broo… suka-suka aja dech.

Anomali 3
Pemecataan… bukaan tapi penonaktifan… bukaan tapi reshuffle… bukan PAW… yaaa udehlah, intinya 50 orang pengurus di ganti tanpa melakukan konfirmasi, atau klarifikasi atau tabayun tau tau nama ilang nongol SK BARU, padahal PAW itu ada mekanisme yang diatur dalam AD/ART FORKABI termasuk Pasal Pembelaan, tapi tetap aja nggak digubris… Mungkin aturan maen di FORKABI menurut sang penguasa ada dua yang mengatur yakni AD/ART dan KETUA UMUM

Anomali 4
PAW dan Hak Pembelaan terhadap PAW diatur dalam pasal tersendiri, para korban PAW yang jumlahnya hampir 50 orang, diwakili beberapa orang dan DPD berkorespondensi untuk klarifikasi, tabayun dan lain-lain, ternyata tidak ditanggapin alias dicuekin padahal FORKABI lebih mengedepankan KOMUNIKASI dan KEKELUARGAAN dalam menyelesaikan masalah

Anomali 5
Ketua MPT dan Ketua Umum yang rangkap jabatan itu, belom dapat membedakan antara, –kalau Ikhsan SH. nggak perlu ditanya dia lebih ngk ngerti– apa itu YAYASAN dan PERKUMPULAN. FORKABI adalah organisasi Perkumpulan bukan Yayasan, kalau Perkumpulan kekuasaan tertinggi adalah anggota sedangkan Yayasan kekuasan tertinggi ada di pendiri. Makanya dalam pengelolaan organisasi semaunya dia aja, harusnya berdasarkan aturan yang sesuai AD/ART.

Anomali 6
Ikhsan SH, melaporkan dan menggugat pihak Bang Drs. H. Abd. Ghoni Cs baik ke Polda Metrojaya, ke PTUN, Kasasi, dan komisi kode etik notaris, semuanya dilakukan atas nama pribadi padahal dia ngakunya Ketua Umum. Ko bisa-bisanya atas nama pribadi? Sebenarnya yang dia perjuangkan untuk kepentingan anggota apa kepentingan pribadi, rupanya takut kehilangan kekuasan dan.pengaruh.

Anomali 7
Nama dan Logo Organisasi FORKABI didaftarkan sebagai merek dagang ke HAKI atas nama pribadi Ikhsan ini juga aneh. Rupanya, dia nggk ngerti bahwa organisasi perkumpulan itu beda dengan perniagaan (merek dagang), beda pula undang-undangnya, sangat jelas FORKABI itu adalah organisasi perkumpulan dan beracuan pada Undang-undang RI no. 17 tahun 2013 dan terdaftar di DEPKUMHAM RI dimana Nama dan logo bagian yang tidak terpisah dalam AD/ART, yang disertakan dalam pendaftaran untuk mendapatkan pengakuan negara.

Kalaupun mau dikuasai itu nama dan logo status kedudukan FORKABI harus didaftarkan sebagai perusahaan, nama dan logo didaftarkan sebagai merek dagang. Sejak kapan nama dan logo dikuasai oleh pribadi? Mungkin ini atu-atunya di dunia. Aneh benget, yang lebih aneh para pengikutnya ko percaya sama ihksan,

Anomali 8
Nama dan Logo FORKABI dikuasai secara pribadi oleh Ikhsan SH, sehingga semua anggota wajib minta ijin kepada Ikhsan SH. Gawatnya, pas Musyawarah Besar (Mubes) nanti semua calon Ketua Umum harus dapat restu dari Ikhsan, karena nama dan logo organisasi die yang punya.

Anomali 9
Katanya taat hukum, ko sudah ada penolakan di kasasi masih ngotot. Jadi Ketua FORKABI untung kali yach, ampe segitunya mempertahankan kekuasaan mengorbankan silaturahmi dan persaudaraan. Ko bisa yach dipertahankan menjadi Tim Ad Hoc rekonsiliasi Majlis Amanah Persatuan Kaum Betawi gimana mau nyatuin persoalan Bamus Betawi? Nyatuin konflik FORKABI aja ngk becus. Penuh nafsu ambisi, baiknya mundur dari Tim Ad Hoc, biar nggak malu-maluin.

Anomali 10
Seperti permainan lato-lato yang sedang viral, sesungguhnya konfik yang menguras dana yang cukup besar, waktu, dan stamina baik saat sidang PTUN, Banding, Kasasi, Pidana di Polda Metro Jaya, kode etik notaris, dan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, adalah peristiwa sejarah berorganisasi yang memilki bobot luar biasa. Walaupun ini ormas etnis dan sekala lokal, karena yang bersekala nasional sengketa organisasi tidak seperti yang terjadi di FORKABI, padahal hampir 80% pengurus dan anggota sadar cara penyelesainnya dan semua tau Ikhsan SH CS itu cuma boneka. Cara penyelesainnya cukup sederhana, Babeh H. Nachrowi Ramli SE, cukup berhenti main lato-lato. 1000% masalah FORKABI selesai.

Udeh ach masih banyak lagi anomali-anomali yg masih berserakan.

Wassalam

Penulis adalah Tokoh Betawi yang juga aktif sebagai Wakil Ketua Umum DPP FORKABI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *