Anomali Gugatan Kubu FORKABI Mayjen TNI (Purn) H. Nachrowi Ramli terhadap FORKABI yang Sah Pimpinan H. Abdul Ghoni
Oleh : TA’S
Assalamualaikum
Penapersatuan.com – Membaca berita tentang gugatan yang dilakukan oleh H. Azis Depok (badannya gede berotot karena sering olahraga kebugaran), Minan Efendi juga Mardi, yang menggugat terkait dengan pembentukan FKAP3F (Forum Kedaulatan Anggota Pendiri dan Pengurus Penyelamat Forkabi) yang dideklarasikan pada 6 Januari 2021 lalu di Ceger, Jakarta Timur, memunculkan tanya tanya, dengan dasar apa mereka menggugat..?
Ko baru hari ini hal tersebut mereka lakukan, setelah dalam persidangan PTUN kalah, Kasasi ditolak, Sidang Kode Etik Notaris tidak membatalkan akte FORKABI. Bahkan –mereka– disarankan bergabung dengan FORKABI pimpinan Drs. H. Abdul Ghoni, karena apa yang dilakukan H. Abdul Ghoni sudah sesuai dengan Undang-undang No.17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Anehnya, ko baru sekarang mereka gugatnya atau mungkin pada saat itu H. Azis sedang asik sibuk fitnes gedein otot, Minan Efendi asik latihan maen pukul persiapan Festival Silat Betawi? Kalau Mardi, saya tidak tahu dengan jelas siapa dirinyai. Yang sampai pada saya, Mahdi itu adalah figur yang didukung oleh H. Mustofa Murtado yang katanya mau mencalonkan diri jadi anggota DPD RI di pemilu 2024 nanti.
Menjadi hal yang sangat wajar ketika dirinya ingin maju mencalonkan DPD yang tentunya membutuhkan dukungan suara yang tidak sedikit. Untuk dapat merealisasikan keinginan tersebut tentunya harus membangun komunikasi dan silaturahmi, ehhh…. ini mah malah bikin konflik. Kalau gini, tau jadi tau nggak ke dirinya duduk di salah-satu kursi yang bergengsi di senayan.
Kalau mereka gugat lahirnya sebuah forum kedaulatan yang disingkat FKAP3F, tentu sudah tidak relevan lagi. Karena, FKAP3F sudah tidak ada karena dengan sendirinya FKAP3F sudah bubar. Maka menjadi lucu dan aneh, kemaren ngapain dan kemana aja toong. Ko baru sekarang gugatnya?
Saya rasa semua tau dan faham, karena masing-masing sudah menempuh jalan yang berbeda untuk menjalankan Musyawarah Besar (Mubes) FORKABI. Lalu apa kapasitas H. Azis CS menggugat, karena mereka bukan lagi bagian dari FORKABI pimpinan H. Abdul Ghoni.
Forum Kedaulatan Anggota Pendiri dan Pengurus Penyelamat Forkabi bersifat Ad Hoc yang lahir karena adanya pelanggaran konstitusi organisasi (AD/ART) sejak Mayjen TNI (Purn) H. Nachrowi Ramli terpilih menjadi Majelis Pertimbangan Tinggi FORKABI, di Mubes IV tahun 2015, dimana Ketua MPT menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Umum Forkabi untuk periode 2015-2020.
Selama periode itu, Ketua MPT dan Ketua Umum dirangkap oleh Mayjen TNI (Purn) H. Nachromi Ramli, SE dengan alasan Extraordinary yang anggota banyak tidak tahu kejadian luar biasa yang bagaimana, sehingga dibutuhkan jabatan rangkap. Padahal, jabatan rangkap untuk hal yang vital semacam ini adalah sesuatu yang dilarang dan diharamkan, dengan berbagai alasan beliau memohon diizinkan untuk rangkap jabatan selama 2 tahun karena masuk di tahun politik. Tapi kenyataannya sampai satu periode (5 tahun), hal ini yang mengkhawatirkan bagi pengurus dan beberapa DPD dan terbukti semua keputusan terpusat dan dikendalikan oleh ketua MPT dan Ketua Umum.
Hal tersebut semakin diperparah lagi dengan menonaktifkan (PAW) hampir 50 pengurus DPP menjelang 3 bulan diselenggarakannya Mubes V FORKABI, PAW terhadap 50 orang tersebut dilakukan tanpa alasan dan keterangan, sehingga menimbulkan reaksi dari pengurus yang di PAW dan adanya dukungan beberapa DPD karena PAW tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART.
Reaksi yang dilakukan adalah dengan berkoresponden untuk menanyakan alasan PAW tersebut, surat yang dikirim baik atas perseorangan maupun organisasi semuanya tidak mendapat jawaban dan tanggapan. Sehingga FKAP3F terpaksa menyelenggarakan Mubes V FORKABI, karena telah dianggap melangar AD/ART maka keberadaan DPP FORKABI pimpinan Bang Nachrowi Ramli, secara otomatis kehilangan legitimasi dan kepercayaan dari anggota dan DPD. Dengan demikian, pantas kepemimpinan H. Abdul Ghoni mendapatkan legitimasi melalui Mubes V FORKABI dan pemerintah dengan diterbitkannya SK Depkumham RI.
Saat ini DPP FORKABI terjadi dualisme kepemimpinan yakni Ketua Umum DPP FORKABI H. Abdul Ghoni yang sudah sesuai dengan UU organisasi Kemasyarakatan dan telah mendapatkan SK Depkumham RI dan FORKABI yang dipimpin oleh Ikhsan SH dengan MPT DPP FORKABI Mayjen TNI (Purn) H. Nachrowi Ramli, SE.
Bila kita cermati dan perhatikan sejak awal PAW sampai saat ini, kita belum mendengar jawaban, pernyataan atau himbauan dari Babeh H. Nara (nama panggilan Mayjen TNI (Purn) H. Nachrowi Ramli SE) terkait masalah konflik yang menghantui FORKABI, seolah-olah beliau menikmati konflik yang terjadi. Padahal, 1000% kalau beliau bertindak pasti langsung selesai, karena kita semua paham kompetensi beliau yang sudah kenyang makan asamnya pergaulan.
Beliau merupakan figur yang dikenal didunia internasional, teruji dalam dunia militer dengan karir cemerlang sebagai kepala sandi negara, dikenal dalam kancah politik nasional, sukses dalam bisnis dan dihormati sebagai tokohnya orang betawi. Maka konflik FORKABI adalah perkara kecil dan sederhana bila beliau turun tangan.
Namun kita harus berhusnudzon tindakan diamnya beliau sesungguhnya sedang menguji kadar Intelektual, loyalitas dan dedikasi kader FORKABI dalam menghadapi tantangan ke depan. Karena konflik bagian dari proses pengkaderan, dan sesungguhnya beliau sadar bahwa H. Abdul Ghoni CS lah yang sesungguhnya memiliki kadar intelektual, loyalitas dan dedikasi dan lulus sebagai kader tangguh dan militan.
Pada waktunya Mayjen TNI (purn) H. Nachrowi Ramli SE akan menyatakan konflik selesai, tetapi menunggu Ikhsan CS lulus melalui proses remedial, sehingga kader Forkabi lulus semua dalam proses pengkaderan ala trial and error.
Wasssalam….
TA’S: Penulis adalah Wakil Ketua Umum DPP FORKABI