METROPOLITANPOLITIK

SK Perubahan Terbit, Syaiful Dasuki Pimpin PPP DKI Jakarta

Jakarta, penapersatua.com – Setelah menjalani proses yang tidak sebentar, akhirnya Surat Keputusan (SK) perubahan struktur Dewan pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di kantor pusat PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore (18/1/2023)

SK disarankan oleh Plt Ketua Umum PPP HM. Mardiono didampingi Sekjen Arwani Thomafi. Dari DPW DKI sendiri tampak hadir Syaiful Dasuki, Guruh Tirta Lunggana, Riano P Ahmad dan jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut Arwani Thomafi mengucapkan hamdalah atas terbitnya SK Perubahan pengurus DPW PPP DKI Jakarta.

Sekjen DPP PPP didampingi Ketua dan Sekretaris Wilayah PPP DKI Jakarta

“Alhamdulillah, pada sore hari ini DPP PPP telah menyerahkan SK perubahan susunan kepengurusan PPP Provinsi DKI Jakarta tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Partai dengan susunan kepengurusan Ketua saudara Syaiful Dasuki dan Guruh Tirta Lunggana sebagai Sekretaris Wilayah,” terang Arwani usai memberikan SK perubahan.

Menurutnya DPP berharap, agar Saiful bersama Tirta segera melakukan konsolidasi organisasi di tingkat DKI dan juga melakukan kerja-kerja pemenangan pemilu terkait dengan kesiapan calon legislatif (Caleg) dan seluruh tahapan pemenangan pemilu.

Oleh karena itu, masih kata Arwani, konsolidasi menjadi sangat penting untuk mensolidkan seluruh kekuatan partai. Dimana kesolidan dan kekuatan partai ini menjadi modal utama PPP untuk mengembalikan kursi juga suara PPP yang sempat turun.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta bersama pengurus PPP dan GPK

“Sehingga PPP DKI mendapatkan kepercayaan, mendapatkan simpati dari umat juga masyarakat hingga mendapatkan suara yang signifikan dalam pemilu 2024 nanti,” terangnya.

DPP PPP juga meminta kepada seluruh pengurus DPW PPP DKI yang baru untuk segera melakukan silaturahmi kepada alim ulama, habib untuk menyampaikan proses perkembang PPP yang terjadi sekaligus mensosialisasikan kepengurusan yang baru.

(Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *