METROPOLITAN

Jurnalis di Jakarta Utara Dipersekusi dan Dihalangi Petugas Keamanan Proyek Beserta Preman

Jakarta Utara, penapersatuan.com – Berawal ketika awak media hendak konfirmasi ke pihak pelaksana proyek kelurahan Kebon Bawang, hingga berujung persekusi terhadap wartawan, Sabtu (10/12/2022).

Risa, salah satu awak media yang berada di lokasi kejadian ia mengatakan, dirinya dapat info dari rekan yang berinisial (S) tentang proyek bangunan yang berlokasi di Kelurahan Kebon Bawang yang berakhir pada tanggal 15 desember 2022.

Lalu, masih kata Risa, rekannya yang berinisial (S) menyambangi proyek bangunan tersebut dan dia sudah ijin untuk bertemu dengan rekannya, ketika (S)  mengambil gambar bangunan tersebut langsung ditegur oleh pihak keamanan proyek dan pihak keamanan proyek menyuruh menghapus gambar yang ada di telepon genggam miliknya, dan pihak kemanan proyek tersebut masih tidak percaya lalu meminta telepon genggam milik (S) untuk memastikan kalau memang gambar tersebut sudah tidak ada lagi.

“Kenapa harus dihapus apakah gambar tersebut berbahaya,  ada apa ini sebenarnya,” protes Risa.

Kedatangan tim Media Jakarta Utara pada tanggal 10/12/2022. Ingin konfirmasi ke pihak pelaksana dan diterima dengan baik oleh Jhon selaku keamanan proyek Kelurahan Kebon Bawang. “Pelaksananya sedang tidak ada ditempat biasanya sore datangnya,” kata Jhon.

Sesaat kemudian, imbuh Risa, datanglah segerombolan orang dan berteriak-teriak, tidak sampai disitu, telepon genggam saya direbut dan hampir jatuh, mereka masih berteriak sambil mengusir dan mendorong awak media yang ada dilokasi dan mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh, disini kami merasa dilecehkan sebagai jurnalis.

“Padahal kami hanya ingin konfirmasi saja, tapi malah diperlakukan sprti itu, sama saja mereka menghalang-halangi tugas kami sebagai jurnalis.” ujar Risa

Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi indonesia(AWDI) DPC Jakarta Utara, Yan Zainudin menanggapi kejadian yang menimpa anggotanya dalam melaksanakan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial, namun malah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya.

“Sudah jelas, jika menghalang-halangi tugas wartawan dalam tugas jurnalistiknya sama saja menghalangi tugas negara, dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Saya mengutuk keras kepada pelaksana proyek, akan kita lanjut.” pungkas Yan.

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *