METROPOLITANORMAS

FORKABI Pimpinan Abdul Ghoni Menang Lagi, Moch. Iksan Harus Kembali Menelan Pil Pahit Setelah Gugatannya Ditolak MA

Jakarta, penapersatuan.com – Rabu (21/12/2022) Moch. Iksan kembali harus menelan pil pahit karena gugatannya terhadap kepemimpinan FORKABI H. Abdul Ghoni ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Penolakan MA tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum FORKABI yang sah secara hukum, Drs. H. Abdul Ghoni saat dihubungi oleh penapersatuan.com. Menurut tokoh Betawi itu, keluarnya putusan MA tersebut merupakan kemenangan masyarakat Betawi, khususnya FORKABI se-Jabodetabek.

Oleh sebab itu, pihaknya membuka dengan dua tangan terbuka kepada Moch. Ihsan untuk bergabung ke FORKABI yang jelas legalitasnya dan sah secara hukum.

“Tangan kami terbuka lebar untuk saudara kami Moch. Ihsan untuk bergabung dengan FORKABI yang sah secara hukum. Mari kita sambung silaturahmi demi kemajuan Betawi,” ajak Ghoni yang juga anggota DPRD DKI Jakarta tersebut.

Sebagai Ketua Umum FORKABI yang sah, Ghoni juga meminta kepada semua pihak yang terkait dapat menghormati putusan MA, sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam sebuah perkara atau upaya hukum, pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika. Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Mari sama-sama kita hormati putusan tersebut, kami juga mengucapkan terima kasih kepada MA yang telah memutuskan secara adil,” beber Ghoni, dengan senyum khasnya.

Hal ini, tambah Ghoni, tidak terlepas dari perjuangan semua pengurus juga anggota FORKABI, wabil khusus tim pengacara yang tergabung dalam Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) DPP FORKABI yang di komandoi oleh H. Samsudin Abdullah SH bersama tim diantaranya Tasrif SH, MH, Dimas Darma Pratama SH dan Gaisal Redo SH.

Dalam kesempatan tersebut, Ghoni juga meminta kepada Moch. Ikhsan agar dapat mematuhi putusan MA dengan tidak menggunakan semua atribut dan nama FORKABI dalam melakukan kegiatan.

“Kami berikan maklumat, bila tidak mau bergabung, maka jangan lagi pakai atribut dan nama FORKABI. Kami berikan waktu tiga bulan ke depan untuk Moch. Ikhsan dan jajarannya berfikir. Jika hal ini tak diindahkan dan tetap menggunakan atribut juga nama FORKABI, maka kami akan lakukan upaya hukum. Sebab, ini sudah putusan MA,” ujar Ghoni dengan tegas.

Kami rasa, lanjut Ghoni, saudara Moch. Ihsan pasti mengerti bahasa hukum dan putusan MA ini. “Apalagi, Moch. Ihsan seorang advokat, lucu kalau sampai  tak mengerti masalah ini,” tutup Ghoni.

Perlu diketahui, MA telah menolak Kasasi dari Moch. Ihsan yang melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait Surat Keputusan (SK) Kemenkumham untuk Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) di bawah Kepemimpinan Drs. H. Abdul Ghoni.

Rabu (21/12/2022), nama panitia muda perkara atas nama Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, berdasar perintah Ketua PTUN Jakarta, mengadili: menolak permohonan kasasi dari saudara Moch. Ihsan, dikutip dalam Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi dengan nomor: 529 K/TUN/2022.

(Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *