Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Perihal Perumahan Taman Duren Sawit Tanpa Menghadirkan Pihak BPN
Jakarta, penapersatuan.com – Maraknya konflik agraria berhubungan erat dengan meningkatnya perampasan tanah, penomena tersebut dipicu oleh peningkatan akan kebutuhan global. Selain itu perampasan tanah juga merupakan suatu upaya perluasan kapitalisme melalui pemberlakuan hukum agraria yang masih dirasa mengekang masyarakat.
Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) berkolaborasi bersama LAMTI ( Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia ) serta di dukung Anggota Komisi II DPR RI menerima pengaduan masyarakat tentang Permohonan Perlindungan Hukum atas sengketa kepemilikan Tanah dan bangunan dari 14 orang penghuni di Perumahan Taman Duren Sawit.
Berawal dari Sengketa Lahan antara pengembang PT. ALTAN KARSAPRISMA dengan pemilik lahan terdahulu (Alm. Muhammad) yang tidak terselesaikan sehingga penghuni yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik akan dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri. Setelah mendapat aduan selanjutnya dilaksanakan Konferensi Pers di Kantor DPN LIPAN RI Jalan Proklamasi no 44 Jakarta pusat, Kamis 15/12/2022
Turut hadir pada Konprensi Pers tersebut Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah, S.Kep , Ketua LIPAN RI Harun Prayitno, SE., SH , Ketua Umum Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) Graziano Pattiasina, Sekjen Lipan RI M. Nur Ridwan, SH , dan Bendahara Umum LAMTI Ny. Ratu.
Kasus Sengketa, Antara Alm. Muhammad (pemilik lahan asal perumahan) dengan Pengembang PT. Altan Karsaprisma dari tahun 1995 hingga putusan PK tahun 2006 telah dimenangkan Alm. Muhammad. Berbagai upaya hukum demi mempertahankan haknya telah dilakukan oleh 14 penghuni perumahan tersebut, namun sampai sekarang hal tersebut belum terwujud. Rasa kecemasan dari 14 penghuni rumah tersebut akhirnya mencapai puncaknya Ketika keluar surat perintah eksekusi pengosongan tanggal 7 September 2022, Warga sekitar beserta penghuni melakukan penolakan ekesekusi dan Proses ekesekusi ditunda Sementara.
Berdasarkan fakta dilapangan, diketahui para penghuni ini telah memiliki sertifikat dimana telah Dilakukan pemeriksaan sertifikat kepada BPN dan dinyatakan bahwa sertifikat tersebut bebas sengketa, tidak ada sita jaminan dan tidak ada blokir. Para penghuni rumah sejumlah 14 orang secara sah sudah melakukan transaksi jual beli perumahan dengan mengikuti ketentuan pemerintah dengn membayar pajak dan memperoleh sertifikat Hak Milik. Proses transaksi dan balik nama Sertifikat Hak Milik dari pengembang ke pembeli pertama, kedua, ketiga dan seterusnya dapat dilangsungkan didepan pejabat PPAT yang berbeda-beda tanpa adanya kendala, termasuk yang melakukan transaksi melalui bank tanpa adanya blokir.
Pada prosesnya, polemik kasus sengketa tanah ini menjadi perhatian dimana terdapat hal hal yang diduga janggal dan terindikasi dugaan adanya Mafia inkrah di pengadilan. Fakta tersebut terlihat saat dilaksanakan mediasi Bersama anggota Komisi II DPR RI yang di hadiri oleh kuasa hukum ahli waris alm.Muhamad dengan penghuni Taman Duren Sawit disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris yaitu anak dari alm.Muhammad yaitu Aisyah dan Secha.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa para ahli waris yang sebenarnya yaitu anak alm.muhammad tidak melakukan gugatan kepada PT Altan namun yang melakukan gugatan saudara saudara alm.Muhamad. Selanjutnya proses penetapan keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan tanpa menghadirkan pihak BPN selaku pihak yang menerbitkan sertifikat di perumahan Taman Duren Sawit.
Penetapan perintah pengosongan 14 rumah duren sawit secara administratif diduga cacat hukum, karena seharusnya yang menggugat para ahli waris alm.muhammad yaitu anaknya yang bernama Secha dan Aisyah bukan keluarga adik kakak almarhum. Dengan mempertimbangkan dan mempelajari dasar penetapan eksekusi pengosongan oleh pengadilan negeri Jakarta Timur warga menilai ini salah dan cacat hukum, Harusnya pihak pengadilan mempelajari siapa penggugat sesungguhnya Yaitu ahli waris Muhammad bukan saudara saudara Muhammad.
Menyikapi permasalahan sengketa Tanah tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah, S.Kep yang selalu gencar turun ke lapangan membantu dan memediasi berbagai sengketa pertanahan menegaskan bahwa sebenarnya permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat jika hal ini dari awal diteliti dengan baik oleh para pihak kejaksaan hal ini tidak akan terjadi. Menyikapi hal ini dian menyampaikan kepada awak media untuk tahap selanjutnya, ia akan menyurati berbagai instansi dan institusi diantaranya, Ketua Mahkamah Agung RI, Kementerian ATR BPN, Ketua Pengadilan DKI, Kapolres Jakarta Timur.
Penasehat Hukum 2 Kubu Ahli Waris serta Pengurus PT Altan. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi yang terbaik di kemudian hari bagi para pihak sehingga proses ekseskusi yang akan dilaksanakan tidak perlu terjadi. Dian Istiqomah menegaskan kepada Pemerintah dalam hal ini Kajati untuk menetapkan status quo sampai dengan proses mediasi antara PT ALTAN dan AHLI WARIS SESUNGGUHNYA selesai.
Lebih lanjut dian menyampaikan harapannya kepada PT Altan, dapat menyelesaikan kewajibannya kepada ahli waris Muhammad sepanjang terbukti yang menuntut itu adalah ahli waris yang sebenarnya, namun jika tidak terbukti yang menuntut itu bukan ahli warisnya maka demi hukum semua perlu dipertimbangkan Kembali walaupun keputusannya itu sudah Inkrah, tegasnya.
Di Tempat yang sama Politisi Fraksi PAN Dian Istiqomah mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyelesaian sengketa pertanahan yang justru semakin bertambah. Bahkan, ironisnya diduga ada keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum yang berpihak pada badan usaha dan perusahaan besar saat eksekusi. Yang mengakibatkan masyarakat semakin kejepit, sehingga tidak bisa menikmati apa yang jadi tujuan dari kebijakan Pemerintah yaitu agar tanah ini bisa menciptakan daya kesejahteraan ekonomi bagi rakyat.
Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) Harun Prayitno, SE., SH menegaskan Tim Satgas Independen Anti Mafia Tanah Naungan Lembaga investigasi dan pengawasan aset negara Republik Indonesia akan terus mendampingi dan mengawal pengaduan masyarakat dari 14 penghuni di Perumahan Taman Duren Sawit tersebut.
Demi memenuhi rasa keadilan atas haknya serta kenyamanan huniannya tersebut, Lipan RI mempunyai Tangung jawab moral kepada masyarakat yang mengadukan masalahnya dan siap membantu agar 14 penghuni rumah tersebut Kembali dapat memiliki hak nya dan proses ini berjalan dengan putusan yang seadil adilnya, tutup Ketua Lipan RI.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) Graziano Pattiasina menambahkan bahwa selama ini dirinya Bersama Tim telah melakukan berbagai upaya dilapangan demi memediasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami 14 penghuni tersebut. Saya berharap para penghuni tersebut yang telah membeli tanah di perumahan Taman Duren Sawit dengan cara prosedur yang benar ini, walaupun mungkin saja ada kesalahan dari pihak Developer, namun ke 14 penghuni tersebut adalah pembeli yang beritikad baik.
Untuk itu LAMTI akan terus mengawal permasalahan ini dengan harapan permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dan akhirnya ada penyelesaian lebih baik lagi tanpa adanya perselisihan dilapangan ucap ketum Lamti.
(Novilia)