Siap Memasuki Tahun Politik 2023-2024?
Jakarta, penapersatuan.com – Setelah selesainya tahapan verifikasi administrasi dan faktual, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diantaranya adalah:

1. Tahapan pemilu selanjutnya adalah menyeleksi parpol yang boleh ikut pemilu. Tercatat ada 18 Partai Politik yang lolos verifikasi.
2. Setelah itu 18 Parpol akan diundang untuk ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
3. Penetapan partai politik peserta pemilu: 14 Desember 2022
4. Penyelesaian sengketa penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-15 Februari 2023
5. Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan pemilu: 14 April 2023-13 Februari 2024
6. Pembentukan PPK dan PPS: 14 Oktober 2022-21 Januari 2023
7. Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih: 12 Februari 2023-13 Maret 2023
8. Penetapan DPT: 2-13 Juni 2023
9. Rekapitulasi penetapan DPT domestik dan luar negeri: 19-21 Juni 2023
10. Pendaftaran bakal calon DPD, DPR, DPRD: 1-14 Mei 2023
11. Penetapan daftar calon tetap DPD, DPR, DPRD: 10 November 2023
12. Pendaftaran calon presiden dan wakil: 7-14 Oktober 2023
13. Penetapan nomor urut pasangan calon: 11 November 2023
14. Masa kampanye: 13 November 2023-10 Februari 2024
15. Masa tenang: 11-13 Februari 2024
16. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
17. Rekapitulasi perolehan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.

(Sumber: www.kpu.go.id)