CATATAN

Hari Santri untuk Menjaga Martabat Kemanusiaan

Oleh: Aji Setiawan

Gagasan Hari Santri Nasional yang akan diperingati setiap 22 Oktober sebagai sebuah seremonial (upacara) baru yang sebelumnya orang akan mengenangnya di tanggal kalender Nasional pada tanggal 22 Oktober 1945 bagi santri Nahdlatul Ulama akan menapaktilasi keluarnya Fatwa berperang (jihad) melawan Kompeni Belanda perlu disambut positif.

Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober menjadi sebuah rutinitas ceremonial (upacara) kenegaraan baru namun perlu disambut dengan positif thinking. Diharapkan dengan peringatan hari Santri, santri Indonesia bisa menapaktilasi Hari keluarnya Fatwa Jihad, sebagai titik awal mempersatukan anak bangsa.

Setiap 22 Oktober 2016 pada kalender Nasional ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Wacana Hari Santri pertama kali ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan lewat Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta patut disambut dengan positif thinking. Kenapa hari ini dipilih sebagai hari santri? Keppres tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi 15 Oktober. Penetapan Hari Santri sendiri telah dijanjikan Jokowi saat berkampanye di Pilpres 2014. Alasannya adalah untuk menghargai jasa santri yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

Bertepatan dengan 77 tahun yang lalu dikeluarkan fatwa Jihad oleh Al Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari al Basyaiban. Dengan demikian 22 Oktober 1945 bagi santri Nahdlatul Ulama pada saat itu pada saat itu keluarnya Fatwa berperang (jihad) melawan Kompeni Belanda.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), tema Hari Santri Nasional 2022 adalah “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”. Tema tersebut menggambarkan peran santri dalam fase sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
Sejarah Hari Santri Nasional.

Hari Santri berawal dari fatwa ‘Resolusi Jihad’ yang disampaikan oleh KH Hasyim Asy’ari. Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari memimpin perumusan fatwa ‘Resolusi Jihad’ di kalangan kiai pesantren. Fatwa itu berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan melawan kelompok pasukan penjajah yang masih ada di tanah air.

Perjuangan ini melibatkan para ulama dan santri. Kemudian, perjuangan yang berlandaskan jihad kebangsaan tersebut juga melahirkan peristiwa heroik pada 10 November 1945 di Surabaya yang dikenal dengan Hari Pahlawan.
Dengan demikian, fatwa ‘Resolusi Jihad’ itu dijadikan landasan peringatan Hari Santri Nasional.

(Penulis merupakan mantan wartawan alKisah Jakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *