MLB GPK Ilegal, Berpotensi Memecah Belah Kader GPK dan PPP
Jakarta, penapersatuan.com – Menyikapi adanya Muktamar Luar Biasa (MLB) Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), Selasa (18/10/2022) disalah satu Hotel di Jakarta yang dikomandoi Senior GPK Syahrial Agamas dan Hasan Husairi Lubis, dikatakan Muhammad Bakri AR adalah tindakan yg ilegal.
“Apa yang mereka lakukan telah mencederai citra GPK yang selama ini solid berkonsolidasi. Perbuatan mereka berpotensi memecah belah Kader GPK dalam membangun sinergitas dengan PPP menghadapi Pemilu 2024,” jelas Bakri.
Menurut Ketua PW GPK Sulawesi Tenggara itu, MLB GPK terindikasi diboncengi kepentingan politik praktis yang arahnya ke Pilpres yang ada dibalik oknum dan bersembunyi dibalik MLB. Dirinya juga mengatakan bisa membuktikan itu.
Atas diselenggarakannya MLB GPK yang inkonstitusional tersebut, lanjut Bakri, DPP PPP sebagai induk badan otonom (Banom) diminta tegas menyikapinya. Karena jika mereka dibiarkan, maka potensi perpecahan kader GPK biasnya tentu sangat pengaruh terhadap PPP.
“Perlu diketahui pula di setiap Pilpres Syahrial Agamas sebagai senior GPK selalu memberikan dukungan yang beda saat Pilpres dengan PPP. Seakan-akan melalui legitimasi MLB GPK tersebut, maka melalui GPK akan memuluskan jualannya,” sesal Bakri.
Ditambahkan Bakri, pelaksanaan MLB GPK dapat dikatakan ilegal, karena :
1. Berdasarkan ART Pasal 55 dan Pasal 56 serta Peraturan Organisasi (PO) GPK BAB III menjlaskan:
(a). Penanggung Jawab Muktamar/MLB adalah PP GPK yang di tandatangani Ketum dan Sekjen GPK.
(b). MLB dapat diadakan sewaktu-waktu atas permintaan paling sedikit 2/3 PW GPK dan PC GPK dengan usulan tertulis.
Sementara dikatakan Bakri, MLB GPK tersebut diselenggarakan hanya diikuti 7-8 PW GPK yang memilih Muhammad Khozin sebagai Ketua PP GPK. Padahal sebelumnya, Muhammad Khozin telah disomasi 25 PC GPK se-Jawa Timur yang meminta dirinya turun dari jabatannya sebagai Ketua PW GPK melalui Muswilub PW GPK Jatim tanggal 14 Oktober 2022 degan memilih Mujtahidur Ridho.
Perlu diketahui, H.Syahrial Agamas dan Hasan Husairi Lubis sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) melalui Surat Keputusan PP GPK Nomor: 012/SK/PP.GPK/X/2022 pada tanggal 16 Oktober 2022. berdasarkan rekomendasi 14 PW GPK dari 25 PW GPK se-Indonesia yang memiliki SK yang sah.
Bakri kembali mempertegas bahwa eloknya setiap kegiatan-kegiatan Banom partai (GPK) dalam setiap kegiatan nasional selalu dihadiri oleh PH DPP PPP, sementara MLB GPK yang mereka laksanakan tidak satupun di hadiri dari PH DPP PPP.
“Ini adalah sebuah pembangkan yg luar biasa kepada PPP sebagai induk dari Banom tersebut,” ujar Bakri yang berharap PP GPK dapat mempercepat pelaksanaan Muktamar III GPK secara konstitusional.
(Fahmi)