Tantangan Kebudayaan Di Era Globalisasi
Oleh: Aji Setiawan
DALAM membangun bangsa yang maju besar dan beradab, serta adilnya, kebudayaan menjadi salah satu pilar penting untuk dibangun. Tentu tidak mudah membangun peradaban besar bangsa Indonesia yang sedemikian luas dan mendapat bonus demografi, jumlah penduduk yang besar.
Kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam pariwisata di Indonesia. Alam Indonesia memiliki kombinasi iklim tropis, 17.510 pulau (yang 6.000 di antaranya tidak dihuni) serta pulau tak bernama.Indonesia secara resmi melaporkan 2.590 pulau bernama ke PBB sehingga pulau bernama di Indonesia bertambah menjadi 16.056 pulau.
Garis pantai terpanjang ketiga di dunia setelah Kanada dan Uni Eropa. Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar dan berpenduduk terbanyak di dunia. Sektor kebudayaan dibangun berbarengan dengan sektor pendidikan, karenanya dibentuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam kehidupan sehari-hari, tingkah laku manusia secara sadar maupun tidak adalah merupakan bentukan dari budaya yang ada di sekitarnya. Karena ruang lingkup kebudayaan sangat luas (mencakup segala aspek kehidupan manusia), maka pendidikan juga merupakan salah satu aspeknya.
Pendidikan yang terlepas dari kebudayaan akan menyebabkan alienasi dari subjek yang dididik dan menyebabkan matinya kebudayaan itu sendiri. Perubahan kebudayaan akan merubah pendidikan dan begitu pula sebaliknya.
Pendidikan adalah suatu proses membuat seseorang termasuki oleh budaya dan membuatnya berperilaku mengikuti budaya tersebut. Sebagai suatu proses yang kompleks, tentunya diperlukan sebuah sistem yang dapat mendukung tercapainya tujuan dari pendidikan itu sendiri.
Dalam perwujudannya, sebagai negara yang memiliki budaya yang beraneka ragam, tentunya tujuan dan sistem pendidikan di Indonesia harus berlandaskan pada budaya.
Pembangunan kebudayaan di Indonesia harus didasari dengan kesadaran bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya dan sejarah. Karena pembangunan kebudayaan ke dalam lima pilar, dengan menjadikan empat pondasi kenegeraan sebagai acuan.
Empat pondasi kenegaraan yang dijadikan acuan dalam membangun lima pilar kebudayaan tersebut adalah UUD 1945, NKRI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kita perlu membaca ulang, di mana tantangan kebudayaan semakin berat. Zaman yang mengedepankan rasionalitas seperti sekarang ini sangat diperlukan sentuhan-sentuhan budaya sebagai penyeimbang bagi perkembangan intelektual seseorang.
Sebagai kaum intelektual yang beragama, kecerdasan dan kehalusan budi hanya dapat diperoleh melalui pendidikan, agama, dan pengalaman-pengalaman budaya.
Khasanah nilai-nilai kebudayaan yang kita miliki adalah berbagai kearifan yang pernah membantu masyarakat mengatasi berbagai persoalan moral dan budi pekerti.
Oleh karena itu, kita seharusnya menjadikan akar budaya sebagai antena untuk menyerap lalu lintas nilai dari percaturan interaksi global dan bagi perbaikan moral dan budi pekerti anak bangsa.
Untuk itu perlu adanya suatu kerjasama yang baik pada bidang kebudayaan dalam upaya membangun karakter bangsa. Untuk menentukan arah pembangunan kebudayaan ke depan, hal ini sesuai dengan semangat Nawacita, program presiden yang menjadi bagian dari dasar dan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program pembangunan karakter bangsa.
Untuk itu, diperlukan inisiatif, sinergitas berbagai komponen bangsa serta pikiran-pikiran cerdas, inovasi dan kreatifitas dari pengambil kebijakan agar dapat mengkombinasikan menghasilkan program yang konstruktif dan aplikatif dalam pembangunan karakter bangsa.
Dengan semangat persatuan, kerjasama, gotong royong serta sinergitas berbagai stakeholder komponen bangsa , kita bisa mewujudkan negara Indonesia Adidaya secara kebudayaan, asal dikerjakan secara bersama-sama, kenapa kita tidak membangun peradaban baru yang tetap dijiwai nilai-nilai luhur adiluhung yang berkembang dari ujung Sabang sampai Merauke?
Tentu ini tantangan baru, apalagi di tengah bergeraknya laju ekonomi, serta dampak pandemi, ini menyisakan sisa-sisa harapan baru.Karena mau kepada siapa lagi, generasi penerus bangsa akan menentukan kedaulatan budaya sekaligus memajukan sektor pendidikan.
UUD 1945 pasal 32 sebelum diamandemen menyebutkan bahwa Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuatan besar di negeri ini, termasuk urusan publik, teritorial, dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Sedangkan, kata memajukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai sebagai (ikhtiar) membawa ke dalam keadaan yang lebih baik (sempurna dan sebagainya); atau menjadikan (nya) berkembang.
Setelah proses amandemen, UUD 1945 pasal 32 menyebutkan : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ada perbedaan yang sangat substansial dalam konteks siapa yang bertanggungjawab secara konstitusi dalam hal memajukan kebudayaan nasional, yaitu dari pemerintah ke negara.
Dan juga ada penggambaran situasi global yaitu di tengah peradaban dunia. Artinya, kita semakin menyadari bahwa kebudayaan Indonesia yang sangat luar biasa banyaknya merupakan aset besar yang perlu mendapatkan perhatian dari negara, bukan saja daam hal menjaga dan melestarikannya dari pengaruh serta gerusan globalisasi, tetapi lebih dari itu bagaimana negara mampu melakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan sebagai sebuah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia.
Tentu ini tidak mudah, perlu partisipasi seluruh stakeholders kebudayaan nasional (pelaku, pemerhati dan aktivis kebudayaan) dan negara yang memiliki segala fasilitas implementasi kebijakan di bidang kebudayaan.
(Penulis adalah: mantan wartawan Majalah alKisah 2003-2007, demisioner Ketua Korda PWI Reformasi Dista Jogjakarta 1999-2002,.Wakil Sekretaris Cabang GMPI, Kab Purbalingga-Jawa Tengah)