Ini Tanggapan Kader PPP Tentang Isu Reshuffle Kabinet Besok
PENAPERSATUAN – Selasa sore (14/6), beredar kabar santer akan ada Reshuffle Kabinet RI di bawah Jokowi -Ma’ruf Amin. Menanggapi isu perombakan Kabinet Indonesia Maju ini bukan isu baru.
“Sudah dari 3 bulan yang lalu, isu itu bergulir bak bola salju. Hak presiden bersifat prerogatif ini dijamin UUD 1945. Secara konstitusi, ranahnya hak Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti menteri yang dianggap sudah tidak kredibel di mata publik,” kata Aji Setiawan, alumnus UII Yogyakarta.
Dalam literatur hukum tata negara, persoalan mengenai makna hak prerogatif sebagai salah satu kekuasaan Presiden, sering kali menimbulkan perbedaan dan perdebatan.
Hak prerogatif merupakan kekuasaan istimewa yang dimiliki oleh seorang presiden tanpa dapat dicampuri oleh lembaga lainnya. Pandangan tersebut seolah-olah menempatkan presiden memiliki kewenangan yang sangat mutlak dan tidak dapat dibatasi sesuai prinsip checks and balances.
“Pasal 17 UUD 1945, Presiden berhak untuk mengganti menteri menteri yang membantu.Jadi terserah Presiden lah, parpol,DPR,MPR atau LSM nggak bisa mendikte Presiden,” pungkas Aji Setiawan, ST yang masih jadi kader PPP ini meyakinkan.
(Red/ASY)