Tegas..! Ormas Forkabi Hanya Satu, Forkabi yang Dipimpin H. Abdul Ghoni
PENAPERSATUAN – Masalah yang terjadi dalam tubuh Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), menurut Ketua Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (LABH DPP) Forkabi, H. Samsudin, sebenarnya sudah jelas. Forkabi yang diakui oleh Negara adalah Forkabi yang dipimpin oleh Drs. H. Abdul Ghoni sebagai Ketua Umum (Ketum) dan H. Purwanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Forkabi.
Kalau menyangkut nama serta logo, tambah H. Sam, kalau mengenai nama dan logo yg digunakan mereka secara pribadi pribadi, boleh saja. Yang tidak boleh itu bila digunakan mengatasnamakan ormas Forkabi. Forkabi yang dipimpin oleh H. Goni inikan organisasi yang jelas dan berbadan hukum. Sedang untuk mereka (Forkabi Tegak Lurus, red), menurut H. Sam, dalam melakukan kegiatan itu mereka atas nama pribadi.
“Sebagai kader juga pengurus Forkabi, kita harus dapat membedakan, Ormas Forkabi itu hanya ada satu di bawah pimpinan Drs. H. Abdul Ghoni, sebagaimana keputusan atau surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dirjen AHU. Itu Clear. Kalau kemudian diluar itu, ada beberapa orang yang melakukan kegiatan menggunakan nama serta logo Forkabi. Secara tegas kami dari LABH DPP Forkabi mengatakan, bahwa itu bukan Ormas,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Karena, sambung H. Sam, tidak mungkin negara mengeluarkan badan hukum itu dua. Oleh karena itu, memang kita harus memposisikan diri. Ketika kita akan melakukan upaya hukum, tentunya personal yang kita somasi. Mereka sebagai personal, sebagai pribadi.
“Begitu juga halnya saat terjadi gugatan di PTUN, Ihsan itu menggugat atas nama pribadi. Dirinya atas nama pribadi menggugat negara. Bukan Ihsan yang katanya ‘Ketua Umum Forkabi’. Bukan. Dan ini Jelas. Ini juga harus diketahui dan dipahami oleh para pengurus, anggota juga kader Forkabi,” imbuhnya.
Menurutnya, jika kita melakukan upaya hukum bukan Ihsan dan Babeh Nachrowi itu sebagai Ketua Umum juga Ketua MPT Ornas. Ormas apa? Gimana kita mau menggugat atas nama Ormas, karena legal standingnya ga ada. Kalau ormas Forkabi yang legal standingnya jelas adalah sebagaimana Forkabi yang sudah kita ketahui bersama-sama.
“Memang kita harus secara hati-hati dalam menyikapi hal ini, agar kita tidak salah dalam menggunakan langkah hukum. Karena kalau sampai salah, akhirnya tanpa sadar kita sendiri akan mengakui mereka sebagai Ormas. Sampai saat ini saya menganggap mereka menjalankan itu ya secara pribadi-pribadi dalam melakukan kegiatan di lapangan.” tambah Ketua LABH DPP Forkabi itu.
Lebih lanjut H. Sam mengatakan, sampai saat ini, sebagai Ketua LABH DPP Forkabi, dirinya tetap menghormati upaya serta langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Ihsan. Karena pada dasarnya, beliau juga merupakan anggota dari Forkabi. Menurut H. Sam, Ihsan menggugat keputusan Menkumham, dan sampai saat ini proses hukum itu masih berjalan.
“Kedepan upaya yang akan dilakukan LABH DPP Forkabi memang akan membuat somasi. Somasi kepada mereka secara pribadi yang sampai saat ini masih mengatakan mereka sebagai pimpinan dari Ormas Forkabi, itu harus kita pertanyakan. Kalau mereka menganggap itu ormas, mana legal standingnya? Karena berdasarkan Undang-undang keormasan, ormas itu harus berbadan hukum sebagaimana yang kita miliki saat ini,” bebernya.
Dalam menyikapi problem yang kerap terjadi di grassroot, H. Sam mengatakan, kita sebenarnya semua saudara. Oleh karena itu, dirinya juga menghimbau untuk para pengurus, konsolidasi itu harus terus berjalan dilakukan.
“Jangan melakukan tindakan diluar jalur hukum. Konsolidasi itu harus terus dilakukan untuk terus membangun forkabi ke depan. Mengenai problem gugatan yang sedang mereka upayakan, itu merupakan ranah dari LABH. Itu akan kita hadapi sampai masalah ini selesai,” terangnya.
Oleh karena itu, masih kata H. Sam, kita sebagai organisasi yang berbadan hukum, jangan ragu-ragu untuk bergerak. Terus berkiprah, terus berjuang, terus berjalan dan terus berkonsolidasi.
“Ketika ada permasalahan ya dikomunikasikan dengan struktur, mulai dari Subran, DPRt, DPC, DPD sampai pada DPP dan disampaikan juga kepada LABH Forkabi,” pungkasnya.
(Fahmi)