Tok! Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.0009

PENAPERSATUAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VIII bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009. Jumlah biaya haji ini mengalami kenaikan dibanding biaya tahun 2020.

“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari BPIH rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Yaqut di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022).

Pengesahan BPIH ini dilakukan usai mendapatkan persetujuan dari 9 fraksi di Komisi VIII. Selain itu, mereka juga memberikan usulan, seperti perbaikan kualitas.

(Red/Aji Setiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *