NASIONAL

Kurang Elok Amandemen Konsitusi Soal Masa Jabatan Presiden

PENAPERSATUAN – Pakar Hukum ilmu Administrasi Negara Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska, Riau), Dr Mahmuzar, M.Hum  menyatakan tak elok mengamandemen UUD saat ini, apalagi sampai soal amandemen masa jabatan Presiden RI.

“Maksimal seseorang boleh menduduki jabatan presiden menurut UUD 1945 hasil amandemen hanya 2 kali masa jabatan (periode),” kata Dr. Mahmuzar, Sabtu malam (2/42022).

Lebih lanjut, menurut Mahmuzar, Jika sekarang ada ide agar jokowi menduduki jabatan presiden untuk ke 3 kalinya, artinya gagasan itu bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen.

Dr. Mahmuzar juga menegaskan, “Mengamandemen UUD 1945 dengan tujuan hanya untuk memuluskan seseorang menduduki jabatan untuk yang ke 3 kalinya, itu adalah perilaku politik kurang elok.”

Presiden Jokowi sudah berkali-kali mengatakan tidak berkeinginan menduduki jabatan presiden untuk ke 3 kalinya , tapi gagasan dan dukungan politik selalu muncul dan bahkan membesar agar jokowi menduduki jabatan presiden 3 periode.

“Karena itu gagasan dan dukungan politik tersebut perlu dicurigai, jangan-jangan hanya sekedar untuk mengamankan jabatan dan kepentingan politik orang-orang yang punya gagasan itu,” pungkas alumnus Program Doktoral UII Yogyakarta mengakhiri perbincangan.

(Aji Setiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *