BUDAYA

Langkah Pemprov DKI Jakarta Menetapkan 14 Objek Menjadi Cagar Budaya Didukung Bamus Betawi juga LAB

PENAPERSATUAN – Pengurus Bamus Betawi sekaligus Sekjen Panglima Laskar Adat Betawi (LAB), Tahyudin Aditya, mendukung serta mengapresiasi, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021.

Drs. H. Tahyudin Aditya Pengurus Bamus Betawi sekaligus Sekjen Panglima Laskar Adat Betawi

Menurut Tahyudin, hal ini sebagai upaya dari Gubernur Anies Baswedan dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, untuk menjaga dan melindung obyek-obyek bersejarah di tanah Betawi.

“Saya selaku pengurus Bamus Betawi dan Sekjen Panglima Laskar Adat Betawi mendukung dan mengapresiasi kebijakan tersebut. Karena, ini juga bagian dari amanat PERDA NO. 4 TAHUN 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi,” ujar Tahyudin pada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Tahyudin juga menuturkan, apa yang dilakukan Pemprov DKI ini juga bagian dari pelaksanaan PERGUB NO. 229 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pelestarian Kebudayaan Betawi. “Sehingga langkah Pemprov DKI dan Dinas Kebudayaan sudah sangat tepat,” ucap tokoh yang sangat peduli dengan kebudayaan Betawi ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021. Penetapan objek sebagai Cagar Budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

“Kita sebagai masyarakat inti Jakarta, tentu mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Kami juga akan membantu dan menjaga kelestarian 14 objek yang menjadi Cagar Budaya tersebut,” terang Tahyudin.

Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah :

1. Lapangan Golf Rawamangun

2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih

3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih

4. Gedung Tjipta Niaga

5. Tugu Peringatan Proklamasi

6. Rumah Proklamasi

7. Tugu Proklamasi

8. Gedung Perintis Kemerdekaan

9. Gudang Amunisi Petukangan

10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri

11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara

12. Stasiun Jatinegara

13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya

14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

Perlu diketahui, penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya. “Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” kata Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Dirinya juga menjelaskan, penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” jelas Iwan.

Kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

“Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya,” imbuh Iwan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *