METROPOLITAN

Dianggap Belum Memenuhi Syarat, FORKABI Pimpinan Ikhsan Harus Menyempurnakan Administrasi Gugatan di PTUN

PENAPERSATUAN – Perpecahan dalam tubuh Organisasi Etnis terbesar di Jabodetabek, Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) semakin terlihat.

Hal tersebut ditandai dengan masuknya surat gugatan dari FORKABI pimpinan Ikhsan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 168/G/2021/PTUN.JKT tanggal register 16 Juli 2021.

Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat Tim Pembela Kehormatan FORKABI dengan tergugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut dipimpin oleh Yudi Irawan, sebagai Kuasa Hukum Penggugat.

Adapun salah satu poin dari penggugat adalah; mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0005955.AH.01.07 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan FORUM KOMUNIKASI ANAK BETAWI tanggal 06 Mei 2021.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak LBH FORKABI Satu Komando sebagai kuasa hukum tergugat intervensi yang dipimpin oleh H. Samsuddin Abdullah SH, pada penapersatuan.com dirinya mengatakan, persidangan yang dimulai dari tanggal 26 Juli hingga sidang yang ketiga, Senin (9/8/2021) persidangan masih dalam tahap pemeriksaan administrasi penggugat.

Tim Kuasa Hukum Tergugat Intervensi dari LBH FORKABI Satu Komando yang dipimpin oleh H. Samsuddin Abdullah SH

“Hal tersebut dikarenakan gugatan penggugat belum memenuhi syarat administrasi, sehingga gugatan  penggugat harus diperbaiki atau disempurnakan,” beber H. Sam.

Sebagai praktisi hukum, masih kata H. Sam, kecil sekali kemungkinannya untuk FORKABI Iksan dapat membatalkan keputusan badan hukum FORKABI yang dipimpin oleh Drs. H. Abdul Ghoni.

“Apa alasannya? Alasannya adalah perlu diketahui bahwa FORKABI Drs. H. Abdul Ghoni adalah FORKABI yang baru pertama kali terdaftar di Kemenkumham sebagai ormas atau perkumpulan yg berbadan hukum, berdasarkan SK Dirjen AHU-0005955.AH.01.07 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan FORUM KOMUNIKASI ANAK BETAWI tanggal 06 Mei 2021, yang sebelumnya tidak ada,” terang H. Sam.

Sehingga, masih kata praktisi hukum itu, akan sulit untuk dibatalkan. Dirinya juga mengatakan, kalau persidangan lanjut bisa saja pada taraf pemeriksaan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena persidangan belum masuk ke pokok perkara atau materi perkara.

Lebih lanjut, dirinya yang tergabung dalam Tim LBH FORKABI 1 Komando, ingin menyampaikan pernyataan tanggapan terkait pernyataan dari Kubu FORKABI Ikhsan pasca sidang ke 3 di PTUN kemarin berdasarkan fakta persidangan yang ada. 

Tim LBH FORKABI Satu Komando dalam rangka gelar perkara serta evaluasi, tetap semangat untuk menjaga marwah FORKABI

“Ada beberapa poin yang harus diketahui, apa yang disampaikan oleh FORKABI kubu Ikhsan merupakan penggiringan opini yang menyimpang dari fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Tim LBH FORKABI kubu GhoPur Insha Allah tidak akan melakukan kebohongan lewat pernyataan kepada siapapun, karena yang kami pegang teguh adalah nilai kepercayaan yang diamanahkan kepada kami.

“Berkaitan dengan persidangan di PTUN Tanggal 9 Agustus 2021 dengan ditutup sidang ditunda, dengan alasan bahwa pihak penggugat (kubu Tegak Lurus) belum melengkapi syarat administrasi gugatan. Termasuk kewenangan mereka dalam hal melakukan perbuatan hukum karena mereka belum memiliki SK Kemenkumham. Sedangkan FORKABI kubu GhoPur sudah memiliki legal standing yang jelas atau SK Kemenkumham yang di keluarkan dan di akui oleh Negara sebagai Badan Hukum,” jelas H. Sam.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa toleransi yang diberikan oleh Majelis Hakim PTUN sudah sangat luar biasa. Dimana Majelis Hakim memberikan toleransi kepada FORKABI kubu Ikhsan untuk melengkapi syarat-syarat awal gugatan sampai dengan 3 kali.

Namun, H. Sam menambahkan, toleransi tersebut dibatasi oleh ketentuan di dalam Undang2 No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara pasal 63 ayat 3, yang berbunyi; “APABILA DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI PENGGUGAT BELUM DAPAT MENYEMPURNAKAN GUGATANNYA MAKA MAJELIS HAKIM MENYATAKAN DENGAN PUTUSAN GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA ATAU GUGATAN DIGUGURKAN”.

“Sampai saat ini saya juga teman-teman yang tergabung dalam LBH FORKABI kubu GhoPur optimis, bahwa gugatan dari FORKABI kubu Ikhsan dapat digugurkan,” pungkas H. Sam.

(Fahmie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *