PN AMK Mendesak Mendikbud untuk Tidak Menghilangkan Frasa Agama dalam PJPN
Jakarta, Penapersatuan.com – Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) tidak boleh menyimpang keluar dari kesepakatan bersama yang telah ditetapkan oleh bangsa ini, sebab jika menyimpang jelas akan menciderai hati bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, ucap Ahmad Zurkon Saleh pada penapersatuan.com.
Menurut Ahmad Zurkon Saleh yang saat ini menjabat Waketum PN Angkatan Muda Ka’bah (AMK), seyogyanya PJPN harus dimulai dari aturan ketuhanan yang dibumikan menjadi undang-undang untuk kemudian diaplikasikan menjadi kebijakan pemerintah serta dilaksanakan pemangku amanat pemerintah yang membidanginya dari pusat sampai daerah.
“Sebab ini adalah amanah konstitusi kita yang harus dijalankan, tidak boleh menyimpang dari kesepakatan bersama, terlebih terkesan sengaja mengaburkan makna lewat hilangnya frasa agama didalamnya,” beber Zurkon.
Zurkon menambahkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI telah melanggar konstitusi, yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Jika benar secara sengaja menghilangkan Frasa tersebut, dengan alasan apapun, sangat salah dan berbahaya untuk kedepanya.
“Peta pendidikan Indonesia itu sebuah cita-cita bersama bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dengan mekanisme musyawarah yang Formal dan berakhir ditetapkan menjadi undang- undang yang harus dijalankan semua pemangku kebijakan dalam bidang pendidikan.”
“Maka posisi pemerintah harus mengikhtiarkan secara maksimal dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang terintegrasi dengan semangat UUD 45, tentunya didalamnya bertujuan menciptakan keimanan dan ketakwaan serta nilai-nikai moral dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,” ujar Zurkon panjang lebar.
Menurut Waketum PN AMK, Pasal 31, khususnya pada Ayat 3 dan 4 UUD NRI Tahun 1945, dimana dalam ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sementara, pada ayat 3 ditegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. “Artinya, dalam kesepakatan bernegara, agama adalah satu faktor yang inheren dalam banyak bidang kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Zurkon.
Zurkon juga mengatakan, dari sisi itu saja sudah jelas bahwa perintah UUD 1945 kepada Pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, disitu jelas bahwa keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia adalah domain agama.
Sudah seharusnya, lanjut Zurkon, PJPN dapat memahami riwayat lahirnya Pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen. Karenanya, tidak ada alasan bagi bangsa ini, terutama kader AMK sebagai garda terdepan PPP tidak akan tinggal diam dengan hilangnya frasa agama dari Peta Jalan Pendidikan Nasional.
“AMK akan mendesak Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI agar frasa agama di dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020 – 2035 dikembalikan dan frasa agama tersebut tidak dihilangkan begitu saja,” tegas Zurkon.
(Red)