Kasus KSP Indosurya Kembali Mencuat, Yudhis Beri Bantuan Hukum
Jakarta, Penapersatuan.com – Kasus gagal bayar KSP Indosurya kembali mencuat setelah para Nasabah merasa tidak dipenuhi haknya setelah putusan.
Kasus yang bermula pada bulan Februari 2020, sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.
Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi, sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.
Fifi Susanti (39) bersama kuasa hukumnya Yudhistira Raditya Soesatyo, S.H, M.H mendatangi Bareskrim Polri hari ini Selasa, (02/3/2021) untuk memberikan keterangan atas laporanya terkait KSP Indosurya

Sebagai nasabah KSP Indosurya, Fifi merasa dibohongi oleh KSP Indosurya. Karena KSP Indosurya tidak melakukan pengembalian dana nasabah sesuai kesepatakan.
“Mulanya telah ada kesepakatan bahwa Indosurya mengembalikan dana nasabah dengan cara mencicil per 25% dari total uang nasabah, tetapi pada kenyataannya Indosurya hanya melakukan pengembalian kepada dirinya sebesar 1 juta rupiah hingga saat ini,” terang Fifi pada awak media.
Yudhistira mengatakan, kliennya sudah melaporkan ini ke Bareskrim Mabes Polri dan sudah dipanggil untuk memberikan keterangan
“Sudah kami laporkan dan hari ini datang untuk meberikan keterangan,” ungkap laki-laki yang akrab dipanggil Yudhis ini
Anak dari Bambang Soesatyo ini juga menerangkan bahwa dirinya bersama klien akan minta laporan keuangan ISP 10 Tahun berturut turut.
“Pasti ketahuan uang itu mereka larikan ke mana saja. Kalau tidak mau kasih kita, kita akan lapor ke Pajak supaya di periksa, sehingga ketahuan aliran dana nya kemana saja,” pungkas tokoh muda yang kini aktif di politik sebagai Wakil Ketua DPP PPP.
(Red)