PN AMK Tegaskan Tidak Ada Celah Lagi untuk Miras di Indonesia
Jakarta, Pena Persatuan – Terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras sampai eceran, mengundang polemik di banyak kalangan.
Menurut Ahmad Zurkon, Waketum PN Angkatan Muda Ka’bah (AMK), terkadang kita terbiasa mengulang-ulang kesalahan yang sama. Begitu ada kasus atau bukti bahwa minuman keras, minuman beralkohol berakibat fatal, baru kita bereaksi, tidak pernah belajar pada sejarah bahwa minuman keras pasti banyak mudaratnya.

Sampai hari ini, tambah Zurkon, sikap PN AMK tetap konsisten mengawal kebijakan DPP PPP agar melalui FPPP DPR RI segera mensahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
“Sebab bagi kami RUU tersebut sejalan dengan nafas perjuangan kami sebagai organisasi sayap Partai Islam. Bahkan PPP satu-satunya yang konsen mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam setiap perjuangan Politik Nasional maupun daerah,” terang Waketum PN AMK dengan jelas.
Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang sedemikian panjang dan penuh tantangan, menurut Zurkon, dari 2009 hingga 2019 kemarin membuktikan, PPP tetap istiqomah menyuarakan amar makruf nahi mungkar.
“Dalam mengawal kebijakan Partai untuk total di dalam pembahasan RUU tersebut.
Kita kader PN AMK berharap pada pemerintah agar jangan membuka peluang ataupun celah sekecil apapun masuknya Investasi yang justru lebih berdampak kemudhorotanya,” tegas Zurkon.
Masih kata Zurkon, Yakinlah pada sejarah bahwa sesuatu yang berdampak buruk, seperti Miras. Jika dipaksa, diperlonggar masuk oleh negara ini, ujung-ujungnya akan disalahgunakan.
“Sudah banyak kerusakan materiil dan inmateriil akibat dari masifnya miras di Indonesia,” sambungnya.
Karena menurut Waketum PN AMK ini, simpel bagi kami kader partai Islam, bahwa apa yang dilarang oleh Allah, pasti jelas akan banyak kerusakan didalamnya, tidak usah debatable terkait keuntungan secara finansial atau ekonomi.
“Saya sebagai Waketum PN AMK yang juga mewakili seluruh pengurus, anggota juga kader AMK, meminta agar pemerintah mengkaji ulang Perpres No 10 Tahun 2021,” ujarnya.
Yang mana dalam Perpres tersebut menetapkan Industri Minuman beralkohol sebagai daftar positif investasi (DPI). “Insya Allah masih banyak investasi lainya yang lebih jelas dan menjanjikan,” pungkas Zurkon dengan tegas.
(Red.)