Gunakan Masker Jenis Ini, Jika Tak Mau Kena Denda Rp 250 ribu!
Pena Persatuan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Pada bagian Keempat Pasal 6 dijelaskan mengenai pengenaan sanksi, di mana setiap orang yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan akan dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu.
Masker sesuai standar kesehatan yakni menutupi hidung, mulut, dan dagu. Selain denda pelanggar protokol juga mendapat hukuman berupa membersihkan fasilitas umum.
“Ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja dan/atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi,” sebagaimana dikutip dari Pergub yang ditetapkan pada 7 Januari 2021.
Soal pengenaan sanksi, akan dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Kemudian di Pasal 8 dijelaskan mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, akan disetorkan ke kas daerah. Nantinya Satpol PP akan menerbitkan surat Ketetapan Denda Administratif berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.
“Fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar diserahkan kepada kantor Satpol PP di wilayah penindakan pelanggaran terjadi.”
Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai, Senin (11/01/2021) hingga (25/01/2021). PSBB ini diterapkan sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” paparnya.
Masker adalah alat pelindung diri yang memenuhi standar sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
Standar Masker terdiri atas:
a.standar Masker bedah; dan
b.standar Masker kain
Standar Masker bedah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:
a.Bacterial Filtration Efficency ≥ 98;
b.Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan
c.Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.
Standar Masker kain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria:
a.menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2(dua) lapis;
b.menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga Masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;
c.kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luard.mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dane.mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik. (PP/cnbc)