METROPOLITAN

Deklarasi Forum Kedaulatan Penyelamat FORKABI untuk Mengawal Marwah dan Cita Cita Luhur FORKABI serta Kembali ke Khitohnya

Jakarta, Pena Persatuan – Menyikapi kinerja DPP FORKABI dibawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) H.Nacrowi Ramli, SE. Selaku Ketua Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT) sekaligus Ketua Umum DPP FORKABI yang kehilangan Legitimasi karena telah banyak melakukan pelanggaran AD/ART.

Pasca diadakannya rapat BPH yang berlokasi di restro asik setu, Cipayung (02/11/2020), yang dihadiri para petinggi Forkabi banyak menuai kontraversi. Hal tersebut menjadi catatan penting dalam perjalanan DPP FORKABI periode tahun 2015-2020 dalam pengelolaan dan kebijakan yang dianggap sebagai faktor kesengajaan dan kelalaian yang dilakukan DPP FORKABI.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Pendiri, Pengurus, Kader dan Dewan Pimpinan Daerah bersepakat membentuk sebuah wadah yang bernama FORUM KEDAULATAN ANGGOTA, PENDIRI DAN PENGURUS PENYELAMAT FORKABI dalam rangka mengawal marwah dan cita-cita luhur Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) serta kembali ke khitohnya yang dideklarasikan pada hari ini, (06/01/2021) di Jakarta Timur.

Hadir dalam deklarasi Eko Suherman selaku Ketua Tim Inti Silaturahmi

Adapun terbentuknya forum tersebut berdasarkan hal sebagai berikut;

1. Tidak melaksanakan Amanat MUBES 4 FORKABI yang memutuskan serta menetapkan untuk melakukan penyelarasan terhadap AD/ART terhadap pasal-pasal yang diamandemen, sehingga sampai saat ini banyak keputusan dan kebijakan Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT) yang bertentangan dan menimbulkan multi tafsir terhadap AD/ART, Keputusan MPT mengkat Ketua Umum DPP FORKABI tanpa landasan hukum yang jelas menimbulkan cacat hukum, sehingga seluruh kebijakan dan keputusan Ketua Umum menjadi Batal.

2. Rangkap Jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT) dan Ketua Umum DPP FORKABI, sebagaimana diputuskan oleh ketua MPT dalam rapat tanggal 20 Desember 2015 saat MUBES IV yang diselenggarakan di Hotel Alfa Resort, hanya bersifat sementara, faktanya sampai habis masa periode kepengurusan jabatan tersebut tetap disandangnya.

3. Tidak Dibentuknya Koordinator Wilayah sebagai amanat MUBES 4, yang menyebabkan peran dan keterlibatan SEKJEN dalam melakukan konsolidasi organisasi tidak berjalan secara maksimal sehingga terhambatnya proses Permusyawaratan yang sampai hari ini pencapainnya dibawah 30 % (terbengkalainya MUSRAN, MUSCAB dan MUSADA) sementara SEKJEN konsentrasi pada konsolidasi pada satu DPD dimana domisili berada. (Pasal 18 tentang Koordinator Wilayah)

4. Tidak diterbitkannya Peraturan Organisasi atau Mekanisme dan Tata Kerja (Pasal 20 tentang Mekanisme dan Tata Kerja) yang menyebabkan System Informasi Manajemen dan Tata Administrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya yang menyebabkan kader/pengurus untuk mendapatkan hak-hak tidak dapat dipenuhi yang menyebabkan keputusan dengan mudahnya DIANULIR dan BATAL DEMI HUKUM karena lemahnya Fungsi dan Peran Sekretaris Jenderal sebagai pengendali Organisasi dan yang saling benturan hal ini terjadi dihampir semua unsur tingkatan sehingga Istilah “SATU KOMANDO” tidak berjalan sesuai Keinginan Majelis Pertimbangan Tinggi (MPT)

5. Tidak melaksanakan Kewajiban atas Pelaksanaan Rapat Pengurus Harian (Pasal 39) dan Rapat Pleno (Pasal 40) sebagimana amanat AD/ART, hal ini menyebabkan terjadinya aktifitas organisasi yang tertumpu pada satu orang dan tidak terdistribusinya program organisasi.

6. Menolak adanya Surat Tugas pendampingan Musyawarh Daerah yang diterbitkan, karena tidak disertai PO dan SOP yang menyebabkan pelanggaran terhadap AD/ART serta menimbulkan kerancuan, kegaduhan serta multitafsir, serta menujukan kepentingan sesaat, apalagi bersamaan waktunya dengan Musyawarah Besar.

7. Melakukan pengisian Jabatan Lowong Antar Waktu (PAW) tanpa proses adalah jelas-jelas PELANGGARAN BERAT yang dilakukan oleh DPP karena sekaligus melanggar 5 Pasal (pasal Pasal 7 tentang Anggota berhenti, Pasal 8 tetang Sanksi Organisasi, Pasal 9 tentang Penindakan Anggota, Pasal 10 tentang Penindakan Pengurus dan Pasal 11 tentang Hak Pembelaan Diri) . Pelanggaran DPP melalui mekanisme Rapat BPH tanpa melalui tahapan-tahan yang diamanatkan dalam AD/ART adalah Pelanggaran Berat yang dilakukan oleh DPP.

FORUM KEDAULATAN ANGGOTA, PENDIRI DAN PENGURUS PENYELAMAT FORKABI yang diketuai oleh Drs.H. MOH. IWAN, MM dan Drs. H. ABDUL GHONI Sebagai Sekertaris dengan tugas utamanya adalah; Menyelenggarakan MUSYAWARAH BESAR V FORKABI, dengan PANITIA PENGARAH (SC) DRS. TAHYUDIN ADITYA. Dan MARJUKI ASMAWI, A.M.d sebagai PANITIA PELAKSANA (OC).

(Fadiel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *