Ikuti Protokol Kesehatan Kalo Mau Aman Plesiran ke Puncak
Bogor, Pena Persatuan – Terus melonjaknya kasus covid 19 disetiap wilayah, membuat orang nomor 1 di Kabupaten Bogor, Hj. Ade Munawaroh Yasin, SH, MH, membuat Peraturan Bupati (Perbup). Maraknya penyebaran virus covid 19, rupanya tak membuat jera para wisatawan lokal untuk merayakan natal dan tahun baru di kawasan Puncak Bogor.
Berbagai aktivitas pencegahan penyebaran virus covid 19 pun terus dilakukan, salah satunya dengan diberlakukannya Perbup yang mulai berjalan pada (23/12/2020), mewajibkan para wisatawan yang datang dan menginap dikawasan puncak harus membawa surat rapid test antigen yang menyatakan bebas covid 19.
Jika ada wisatawan yang menginap dihotel tapi tidak membawa hasil rapid test antigen, maka petugas akan mengarahkan pada rumah sakit terdekat. Ade Yasin mengatakan, pihaknya telah melakukan zoom meeting dengan Satgas Covid 19 pusat tentang penerapan- penerapan yang diseragamkan terutama wilayah Jabodetabek.
“Walau Bogor ini masuk dalam wilayah Jawa Barat, tapi dalam penanganannya kita mengikuti wilayah Jabotabek, yaitu wilayah kekhususan yang mana di hari biasa kegiatan itu tutup pada pukul 21.00 tapi hari ini sampai tahun baru kegiatan itu tutup pukul 19.00,” terang Ade Yasin.
Satpol PP, Satgas Covid 19 juga akan menyisir hotel hotel juga tempat wisata di Bogor sekaligus untuk memeriksa apakah hotel juga tempat wisata itu sudah menjalankan Perbup apa belum.
“Kalau memang saat diperiksa ada hotel juga tempat wisata yang tidak menjalankan Perbup tentu akan ada sanksinya. Dan jika wisatawan yang diperiksa tidak punya hasil rapid test, ya harus mampir dulu di rumah sakit terdekat,” pungkas Ade Yasin, yang juga politisi PPP itu.
(Fadiel)