Mengapa Abdul Mu’ti Menolak Tawaran Jokowi Jadi Wakil Menteri?
Pena Persatuan-Ternyata Masih ada juga manusia yang tidak butuh jabatan. Rencananya Presiden Jokowi akan menunjuk Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menjadi wakil menteri. Pelantikannya sama-sama dengan enam menteri baru pada hari Rabu ini (23/12/2020).
Tetapi pagi ini sempat beredar nama-nama calon wakil menteri yang dipilih Jokowi. Ada enam nama yang beredar, salah satunya Abdul Mu’ti. Namun, belakangan nama Abdul Mu’ti tidak muncul dalam susunan acara pelantikan menteri dan wakil menteri.
Kabarnya, Abdul Mu’ti akan didapuk menjadi Wakil Menteri Agama berpasangan dengan Yaqut Cholil Qoumas. Namun, menurut informasi, Abdul Mu’ti memilih untuk tidak menerima tawaran dari Jokowi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah. Menurutnya, Abdul Mu’ti diminta agar tetap fokus menggurus Muhammadiyah sehingga tidak menerima tawaran dari Jokowi untuk menjadi wamen.
“Diminta untuk fokus ngurus organisasi. Bukan ditolak ya, cuma tidak diambil,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.
Ketika wartawan mencoba menghubungi Abdul Mu’ti, tetapi belum merespons. Abdul Mu’ti adalah dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dia baru saja ditetapkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah pada 2 September 2020, tepat pada ulang tahunnya ke-52.
Abdul Mu’ti lahir di Kudus pada 2 September 1968. Dari kecil dia mengenyam pendidikan di Muhammadiyah. Dia adalah jebolan Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo (Semarang, 1991).
Dia sempat mengenyam mengikuti pembibitan calon dosen IAIN Jakarta (2002-2003), School of Education, Flinders University of South Australia pada 1997, Short Course on Governance and Shariah the University of Birmingham 2005, dan Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah 2008.
Sejak 2014 Abdul Mu’ti menjadi dosen di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.